INDONEWS.ID

  • Rabu, 14/08/2019 22:32 WIB
  • Satgas Darurat Bencana Asap : Tembak Ditempat Pelaku Pembakaran Hutan

  • Oleh :
    • Ronald
Satgas Darurat Bencana Asap : Tembak Ditempat Pelaku Pembakaran Hutan
Petugas Gabungan sedang memadamkan api yang membakar lahan di Sumatra Selatan. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumatera Selatan mengatakan akan mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan pada musim kemarau tahun 2019 ini.

Hal ini disampaikan langsung Komandan Satuan Tugas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumatera Selatan Kol Arh Sonny Septiono Saat menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Komjen Condro Kirono yang melakukan supervisi kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kantor BPBD/Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel.

Baca juga : Pj Bupati Brenhard Bersama Kapolres Maybrat Tinjau Satgas Brimob di Kampung Ayata, Aifat Timur Tengah

"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja diperintahkan kepada petugas yang patroli untuk melakukan tindakan tegas dan bila perlu ditembak di tempat," kata Komandan Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel Kol Arh Sonny Septiono, di Palembang, Selasa (13/8/2019).

Disampaikan Sonny, upaya untuk melakukan pengendalian karhutla yang disebabkan oleh ulah manusia perlu dilakukan tindakan pembinaan dan penegakan hukum secara tegas. Karena itu, tindakan tembak di tempat merupakan langkah terakhir jika masyarakat tidak bisa dibina dan tetap membuka lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

Baca juga : Karhutla di Ogan Komering Ilir, Ini Upaya Tim Satgas Darat dan Udara Kendalikan Kebakaran

"Jika masyarakat selama ini melakukan pembakaran lahan tidak bisa dibina untuk mengubah kebiasaan buruknya pada setiap memasuki musim kemarau itu, anggota satgas di lapangan diperintahkan tidak segan-segan melakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur," tandasnya.

Sementara itu, Kabaharkam Mabes Polri Komjen Condro Kirono saat meninjau Posko Satgas Karhutla Sumsel mengatakan, mendukung tindakan penegakan hukum secara tegas untuk melindungi 8,6 juta jiwa penduduk setempat dari terpapar asap kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2019 ini.

Baca juga : Pak Tentara Baik, Main ke Pos Satgas Mobile Yonif MR 411 Kostrad Dapat Hadiah Baju Baru

"Tindakan tegas perlu diambil jika masyarakat tidak bisa lagi dibina untuk tidak membakar lahan, mengingat pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan bencana kabut asap serta gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas warga, merupakan tindak pidana," kata Komjen Condro Kirono. (rnl)

Artikel Terkait
Pj Bupati Brenhard Bersama Kapolres Maybrat Tinjau Satgas Brimob di Kampung Ayata, Aifat Timur Tengah
Karhutla di Ogan Komering Ilir, Ini Upaya Tim Satgas Darat dan Udara Kendalikan Kebakaran
Pak Tentara Baik, Main ke Pos Satgas Mobile Yonif MR 411 Kostrad Dapat Hadiah Baju Baru
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas