INDONEWS.ID

  • Rabu, 28/08/2019 16:43 WIB
  • Ibu Kota Pindah ke Kaltim, DPR Diminta Teliti Buat UU

  • Oleh :
    • Mancik
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, DPR Diminta Teliti Buat UU
Ilustrasi Dewan Perwakilan Rakyat.(DPR) (Foto:Antaranews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk secara teliti menyusun Undang-Undang terkait dengan pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini menjadi perhatian menyusul keputusan Presiden Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.

Anggota DPR dari PDI Perjuangan Junimart Girsang menerangkan, fraksinya terlebih dahulu meminta kejelasan dari pemerintah terkait dengan detail pemindahan ibu kota negara. Penjelasan dari pemerintah sangat dibutuhkan bagi DPR dalam rangka merumuskan UU tentang pemidahan ibu kota secara teliti.

"Kami tidak mau nanti disalahkan oleh rakyat dan kami tidak mau undang-undang tersebut digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Junirmart seperti dilansir voaindonesia, Jakarta, Rabu,(28/08/2019)

Hingga kini, pemerintah baru menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta. Terkait dengan waktu pemindahan, belum dijelaskan secara detail karena masih menunggu beberapa kajian dari Kementerian Bappenas.

Terhadap kondisi tersebut, kata Junirmart, UU tentang pemindahan ibu kota tidak perlu terburu-buru untuk ditetapkan. DPR periode mendatang sangat mungkin untuk menyusun UU tersebut karena memiliki waktu relatif banyak.

Hal senada disampaikan oleh anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi Partai Golongan Karya Firman Soebagyo. Ia meminta kepada masyarakat untuk mendukung keputusan pemerintah terhadap pemindahan ibu kota negara.

Banyak contoh negara yang sukses melakukan pemindahan ibu kota negaranya, seperti negara Malaysia dan Myanmar. Neara Indonesia dapat mengambil contoh dari keputusan negara tetangga tersebut.

Menurutnya, pemindahan ibu kota negara ke Kaltim bisa jadi salah satu solusi terbaik melihat masalah kepadatan di Jakarta. Selain itu, keputusan ini juga menjadi jawaban dari masalah kemacetan yang menjadi keluhan masyarakat.

Menyikapi keputusan pemerintah, kebutuhan mendesak untuk dilakukan yakni dasar hukum dari pemindahan ibu kota. Karena tanpa dasar hukum yang jelas, ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno juga turut mendukung keputusan dari Presiden Jokowi. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung rencana baik dari pemerintah saat ini.

"Siapapun presidennya, siapapun gubernurnya, sepertinya kepadatan, kemacetan, dan polusi susah dihilangkan oleh Jakarta. Maka pindah ibu kota (negara) ini menjadi satu-satunya solusi untuk mengurangi beban-beban itu," jelasnya.

Selama ini, kata Adi,Indonesia masih kental dengan istilah Jakarta sentris. Karena itu, pemidahan ibu kota negara salah satunya bisa menghilangkan kesan-kesan seperti itu.

Selain itu, pemindahan ibu kota negara juga menjadi instrumen penting mendorong keadilan pemabangunan. Dengan demikian, masyarkat dapat merasakan hadirnya pembangunan di wilayahnya.*(Marsi)

 

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas