INDONEWS.ID

  • Rabu, 04/09/2019 21:45 WIB
  • Nasir Djamil Minta Alasan Kembalikan GBHN Dijelaskan Kepada Masyarakat

  • Oleh :
    • Mancik
Nasir Djamil Minta Alasan Kembalikan GBHN Dijelaskan Kepada Masyarakat
Politisi PKS Nasir Djamil saat bicara dalam diskusi `Mengupas Polemik Wacana Kemunculan Kembali GBHN`.(Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Politisi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Nasir Djamil meminta alasan mendasar dikembalikan GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945 dijelaskan secara detail kepada masyarakat agar mendapatkan masukan positif terhadap wacana tersebut. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi dengan topik`Mengupas Polemik Wacana Kemunculan Kembali GBHN` di Hotel Sofyan, Kawasan Menteng, Jakartan Pusat, Rabu,(4/09/2019)

Menurutnya, wacana dikembalikannya GBHN melalui amademen terbatas UUD 1945 perlu dijelaskan secara detail kepada masyarakat karena masyarakat yang memegang kedaulatan tertinggi. Saat ini, jelasnya, wacana amademen terbatas untuk mengembalikan GBHN ini masih terbatas di tingkat elit partai politik.

"Harus dijelaskan kepada masyarakat Indonesia alasan soal amademen terbatas ini, masukan dari masyarakat mesti didengarkan juga sebagai pertimbangan dalam melakukan amandemen tersebut," kata Nasir.

PKS sendiri menurutnya, membutuhkan waktu lebih lama untuk mengkaji wacana amademen terbatas untuk mengembalikan konsep GBHN sebagai paduan umum dalam pembangunan nasional. Walaupun dikatakan amandemen terbatas, kata Nasir, bisa berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Butuh kajian lebih dalam oleh PKS sendiri karena walaupun disebut sebagai amandemen terbatas, bisa mengubah sistem ketatanegaraan kita," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kewenangan seorang presiden di Indonesia sangat luas. Presiden dapat membuat satu Peraturan Presiden jika DPR tidak menyetujui satu satu produk Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh pemerintah.

Selain itu, jelas politisi PKS ini, pemerintah dalam hal ini adalah presiden, dapat menggunakan UU APBN tahun sebelumnya, jika DPR tidak menyetujui RUU tentang APBN yang diajukan oleh pemerintah pada tahun berikutnya.

"Kekuasaan presiden di Indonesia ini sangat luas, misalnya presiden bisa membuat peraturan presiden jika UU APBN tidak disetujui oleh DPR,"ungkapnya.

Ia kembalikan menegaskan, amandemen terbatas untuk mengembalikan konsep GBHN ini harus dijelaskan secara detail kepada masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat tidak memberikan anggapan bahwa amandemen terbatas ini bertujuan mengontrol kekuasaan seorang presiden yang sedang berkuasa.

"Amademen terbatas ini akan berdampak pada sistem ketatanegaraan kita, jangan sampai amandemen ini bertujuan untuk mengontrol kekuasaan presiden," tutupnya.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas