Jakarta,INDONEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Agus Rahardjo menegaskan, lembaga anti korupsi yang sedang dipimpinnya sedang berada di ujung menyusul ada rencana revisi UU KPK oleh DPR.Hal ini ia sampaikan pada melakukan konferensi pers untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang tanggapan resmi KPK terhadap rencana revisi UU tersebut.
Agus yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam penjelasannya menerangkan, KPK secara tegas menolak rencana dari DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). Rencana revisi tersebut akan mengebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus dalam keterangan persnya.
Sementara itu,anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya merencanakan proses revisi UU KPK diselesaikan pada bulan September mendatang. Selanjutnya, DPR akan mengirim surat kepada beserta dengan draf RUU revisi tersebut.
"Tadi baru disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. DPR mengirim RUU tersebut kepada Presiden untuk direspons dalam bentuk dikeluarkannya surpres beserta DIM-nya (Daftar Inventarisasi Masalah)," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui revisi terhadap UU KPK. Revisi ini dijadikan sebagai RUU inisiatif dari lembaga DPR.
Adapun yang menjadi sorotan karena dalam draf revisi ini, kewenangan KPK dikebiri dengan diaturny satu lembaga pengawas. Kegiatan penyadapan dan penggeledahan yang selama ini dilakukan oleh KPK harus mendapat izin dari lembaga pengawas tersebut.
Hal lainnya adalah RUU revisi mengatur tentang penghentian kasus yang sedang ditangani. Karena itu, KPK secara kelembagan menolak rencana revisi UU KPK tersebut.