INDONEWS.ID

  • Sabtu, 07/09/2019 14:35 WIB
  • Denda Sopir Transjakarta Kemahalan, Hotman ke Pemprov DKI: Yang Masuk Akal Dong

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Denda Sopir Transjakarta Kemahalan, Hotman ke Pemprov DKI: Yang Masuk Akal Dong
Pengara Hotman Paris (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengacara kondang Hotman Paris melalui unggahan video di akun instagramnya @hotmanparisofficial menyebutkan denda yang dikenakan kepada sopir Transjakarta sangat kelewatan dan kemahalan. 

Video yang diunggah Hotman pada Sabtu (7/9) pagi itu menyusul laporan sejumlah sopir bus Transjakarta yang mengeluhkan besarnya denda dari pemerintah provinsi DKI Jakarta soal pelanggaran saat mengemudi.

Baca juga : Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan

Dalam video pertama yang diunggah, Hotman menyampaikan ada tujuh sopir bus Transjakarta yang mengeluh tentang denda yang dinilai terlalu mahal.

Salah satu sopir mengaku harus membayar denda sekitar Rp4 juta jika tak menggunakan kartu identitas sebagai tanda pengenal. Mereka juga harus membayar hingga Rp7 juta jika melewati jalur bus Transjakarta.

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

Hotman pun meminta pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menertibkan kembali aturan denda tersebut.

"Halo bapak Gubernur DKI, Pak Anies sahabat saya. Ini ada tujuh sopir dan operator Transjakarta yang mengeluh katanya denda terlalu mahal. Katanya hanya lupa bawa ID, tanda pengenal bisa kena denda Rp4 juta. Kelewatan itu Pak, kemahalan. Kalau lewat dikit jalur busway Rp7 juta. Pak Gubernur, kemahalan itu atuh. Disiplin sih disiplin tapi yang masuk akal dong. Tolong Pak Gubernur ditertibkan ini."

Baca juga : Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) pada

Sementara pada video kedua, Hotman menegur direksi Transjakarta dan DPRD DKI. Ia mengingatkan bahwa aturan denda tersebut tak boleh bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, denda yang diterapkan direksi Transjakarta pada sopir itu telah melampaui denda yang diatur dalam UU Lalin. Merujuk ketentuan dalam UU Lalin, pelanggar rambu lalu lintas dikenai denda Rp500 ribu.

"Halo direksi Transjakarta, halo DPRD DKI, halo gubernur DKI, jangan bikin peraturan di Transjakarta yang bertentangan dengan UU. UU Lalin saja ada tarifnya. Kamu tidak boleh buat denda yang jauh lebih tinggi ke sopirmu sendiri daripada denda yang diterapkan UU Lalin," katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) pada

Jika melanggar lalin, menurut Hotman, sopir itu mestinya dikenai denda yang diatur dalam UU Lalin. Hotman pun meminta para sopir Transjakarta menolak aturan denda dari direksi Transjakarta tersebut.

"Karena pelanggaran di jalur busway itu juga pelanggaran lalin, berarti yang berlaku UU Lalin. Dan UU Lalin di atas segalanya, di atas surat keputusan direksi. Jadi agar semua sopir bus Transjakarta bersatu, jangan mau terima surat keputusan direksi Transjakarta yang bertentangan dengan UU," ucap Hotman.*(Rikardo)

 

Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas