INDONEWS.ID

  • Sabtu, 07/09/2019 23:01 WIB
  • DPR Bentuk Dewan Pengawas KPK, Abraham Samad: Itu Makhluk dari Luar Angkasa

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
DPR Bentuk Dewan Pengawas KPK, Abraham Samad: Itu Makhluk dari Luar Angkasa
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua KPK Abraham Samad secara tegas menolak rencana DPR merivisi UU KPK. Apalagi salah satu poin dalam revisi UU KPK itu adalah dibentuknya Dewan Pengawas KPK oleh DPR.

Samad menilai hal itu sangat tidak diperlukan karena di KPK sendiri telah dibangun sistem saling kontrol. Selain itu, ada tim pemeriksa internal apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau pimpinan KPK.

Baca juga : Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru

"Dewan Pengawas, ini makhluk apalagi ini, jangan-jangan ini makhluk yang turun dari luar angkasa ini, namanya dewan pengawas," kata Samad saat diskusi tentang revisi UU KPK di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Ia memahami tujuan baik pembentukan Dewan Pengawas, yakni mencegah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK atau pegawainya.

Baca juga : PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

Ia mencontohkan ketika dirinya juga pernah diperiksa oleh tim pengawas internal tersebut.

"Saya walau pun Ketua KPK (saat itu), saya bisa diperiksa oleh pengawas internal, yang statusnya hanya setingkat direktorat," tegasnya.

Baca juga : Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD

Samad pun tidak sependapat apabila status pegawai KPK harus berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu menurutnya, akan berpotensi mengganggu independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Selain itu, Samad menjelaskan terkait dengan lamanya penanganan perkara di KPK. Menurutnya, hal itu terjadi karena pegawai KPK di bagian penindakan hanya sekitar 200 orang, sementara di sebagian besar ada di pencegahan.

Oleh karena itu, ia menyatakan tidak sepakat adanya revisi UU KPK tentang kewenangan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) di KPK, apabila hanya dengan alasan lamanya perkara di KPK. Samad berharap Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK tersebut.

”Apabila hal tersebut terus dipaksakan, dilanjutkan, dan menghasilkan UU dari hasil perubahan, maka saya khawatir jika KPK akan mengalami mati suri. Kalau KPK mati suri artinya agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga akan berhenti,” tegasnya.

 

Artikel Terkait
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas