INDONEWS.ID

  • Senin, 09/09/2019 17:30 WIB
  • Revisi UU Berpotensi Kebiri KPK, Presiden Diminta Turun Tangan

  • Oleh :
    • Mancik
Revisi UU Berpotensi Kebiri KPK, Presiden Diminta Turun Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berpotensi mempreteli kekuatan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi. Bahkan, revisi tersebut juga terkesan seperti skenario sistematis mengkebiri wewenang serta melemahkan KPK.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STHI Jakarta, Raden Yudi Anton Rikmadani menjelaskan, pasal-pasal yang berpotensi mengkebiri KPK diantaranya mengenai izin penyadapan, maupun keberadaan dewan pengawas.

“RUU KPK ini telah mengkebiri penegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Itu bisa dilihat dari isi draf pasal-pasal yang direvisi soal penyadapan, izin dewan pengawas, termasuk kedudukan dewan pengawas itu juga perlu dipertanyakan,” tegas Yudi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/09/2019).

Menurut Yudi, jika RUU ini disahkan DPR sebelum masa tugasnya berakhir, maka KPK kedepan seolah bekerja hanya menjalankan tugas administratif. Dengan demikian, secara berlahan membuat KPK hanya menjadi lembaga penegak hukum yang biasa-biasa saja.

Akibatnya, tegas Yudi, KPK bakal sangat sulit menembus dinding korupsi yang melibatkan orang-orang besar di Indonesia.

“Jika RUU ini ‘dipaksa’ disahkan, maka KPK hanya menjalankan adimintratif penegakkan hukum. Hal ini tidak sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikatakan ekstra ordinary crime, dan telah menghilangkan semangat lahirnya KPK,” tuturnya.

Oleh karena itu, tegas Yudi, LKBH STHI Jakarta meminta agar Presiden Jokowi bersikap dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. Tujuannya, agar proses pembahasan revisi tidak dapat dilaksanakan.

Yudi juga mengimbau, Presiden hendaknya mendengarkan aspirasi publik yang menolak revisi tersebut karena melemahkan KPK. Presiden, tegas Yudi, harus komit terhadap upaya memperkuat KPK.

“Presiden harus mendegarkan masukan-masukan dari pihak-pihak yang konsern terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.*

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas