INDONEWS.ID

  • Sabtu, 14/09/2019 17:30 WIB
  • Ini Informasi BNPB Soal Perkembangan Penanganan Karhutla Tahun 2019

  • Oleh :
    • Mancik
Ini Informasi BNPB Soal Perkembangan Penanganan Karhutla Tahun 2019
Data terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia per 14 September 2019.(Foto:Data BNPB)

Jakarta,INDONEWS.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) terus melakukan pemantauan dan berusahan memadamkan api akibat kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia terutama di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNPB Doni Monardo bersama dengan perwakilan dari BMKG serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Doni pada kesempatan tersebut mengatakan, upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggungjawab dari pemerintah pusat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB). Penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan ini juga menjadi tanggungjawab dari pemerintah daerah.

Baca juga : Kepala BNPB Doni Monardo Ajak Masyarakat Palangkaraya Jaga Kelestarian Hutan

"Kebakaran hutan dan lahan ini tidak hanya ditangani atau tanggungjawab pemerintah pusat tetapi juga tanggungjawab pemerintah daerah dan masyarakat," kata Doni kepada media saat konferensi pers tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Ruang Serba Guna Dr. Sutopo Purwo Nugroho Kantor BNPB, Jakarta, Timur, Sabtu,(14/9/2019)

Adapun upaya penangan Karhutla yakni melakukan pemantau titik panas, jarak pandang, kualitas udara dan keberadaan asap setiap hari. Selain itu, mengerahkan 9.072 personil gabunngan ke 6 provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimatan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selain itu, BNPB juga berusaha melakukan upaya hujan buatan. Upaya penegakan hukum juga menjadi pilihan dan memberi pengetahuan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.

Langkah pemadaman karhutla dilakukan dengan beberapa proses yakni pemadaman darat, upaya hujan buatan. Patroli udara serta penegakan hukum terhadap mereka yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Penegakan hukum dilakukan dengan menangkap pelaku, menindak pelaku, menghukum pelaku baik perorangan maupun koporasi.Mencabut izin korporasi yang membakar lahan dan memberikan izin kepada korporasi yang memiliki komitmen untuk membuka lahan tanpa membakar.

BNPB juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang tidak membakar lahan. Selain itu, BNPb Juga mengumumkan setiap bulan perusahaan yang menjaga alam dan merusak alam.*

 

 

 

Artikel Terkait
Kepala BNPB Doni Monardo Ajak Masyarakat Palangkaraya Jaga Kelestarian Hutan
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas