INDONEWS.ID

  • Minggu, 15/09/2019 23:01 WIB
  • Status Tanah 59 Tahun Tak Jelas, Kini Warga Kampung Ini Bisa Bernafas Lega

  • Oleh :
    • very
Status Tanah 59 Tahun Tak Jelas, Kini Warga Kampung Ini Bisa Bernafas Lega
Warga di kampung Keranjang, Ambon kini bernapas lega karena status tanah yang 59 tahun lalu tidak jelas, kini sudah mendapat sertifikasi. (Foto: Ist)

Ambon, INDONEWS.ID -- Kota Ambon, seperti halnya pulau busur vulkanis lainnya, sebagian besar  wilayahnya merupakan daerah perbukitan dengan kemiringan terjal. Di salah satu perbukitan itu terdapat kampung Keranjang dan Kampung Waringin Cap. Tepatnya di sebelum Jembatan Merah Putih apabila kita melaju dari Bandara International Pattimura menuju pusat Kota Ambon.

Dua Kampung ini dihuni perantau dari Pulau Buton. Mereka sudah turun temurun tinggal dan diperkirakan sejak jaman Penjajahan Jepang. "Tidak pernah ada masalah, mereka sudah berbaur dan merasa sebagai orang Ambon," ungkap Sarwan (40) Ketua  RW Dusun Waringin Cap seperti dikutip dari siaran pers Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta, Minggu (15/9).

Baca juga : Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

Kampung penyalur sayur terbesar Kota Ambon ini bisa disebut kampung perjuangan pertanahan. Betapa tidak, sejak lahirnya hukum Pertanahan Nasional hingga tahun 2018 lalu warga kampung ini selalu gagal memperoleh sertipikat. "Selalu berakhir di Pengukuran, tidak pernah keluar sertipikat," ungkap Lagima (65) warga Kampung Waringin Cap.

Bisa dibayangkan tinggal dan mencari penghasilan pada tempat dengan status tanah tidak ada kejelasan. Bayangan sewaktu-waktu akan tergusur pasti menghantui pikiran.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Sampai pada akhirnya tahun 2018 lalu, Kantor Pertanahan duduk bersama dengan Pemerintah Kota Ambon serta DPRD Kota Ambon untuk menyelesaikan masalah di dua kampung ini. "Kami hearing dengan Wali Kota dan Anggota DPRD," ungkap Marulap Togatorop, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon.

"Banyak klaim ini tanah adat, kami petakan lagi, kami overlay-kan  dengan peta di kantor pertanahan, rupanya tanah di sini adalah tanah bekas Eigendom Verponding, dan akhirnya tahun 2019 melalui PTSL sertipikat dapat terbit," ujar Marulap Togatorop.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Tentunya hal ini disambut baik oleh seluruh masyarakat kampung yang sebagian besar penduduknya adalah petani sayuran. Abuhiri (57) menyampaikan bahwa dulunya dia selalu was-was untuk mengerjakan tanahnya. "Tidak ada sertipikat, tanah saya biarkan saja, takut keluar modal nanti tiba-tiba tanah orang ambil," ungkapnya.

Kini setelah terbit sertipikat, warga Kampung Keranjang dan Waringin Cap sudah dapat bernafas lega.  Secara resmi kini mereka adalah pemilik resmi dari tanah yang telah turun temurun didiami dan juga tempat mencari rejeki.(Very)

Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas