INDONEWS.ID

  • Senin, 23/09/2019 18:29 WIB
  • Ketua DPR Beri Penjelasan Soal RUU KUHP ke Jokowi

  • Oleh :
    • Mancik
Ketua DPR Beri Penjelasan Soal RUU KUHP ke Jokowi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan penjelasan kepada Presiden Joko Widodo tentang pentingnya Rancangan Undang-Undang KUHP. Penjelasan ini menyusul permintaan presiden kepada DPR untuk menunda pengesahan terhadap RUU KUHP yang telah dibahas bersama antara pemerintah dan lembaga legislatif.

Bambang Soesatyo dalam kesempatan beraudiensi bersama presiden hari ini(23/09) mengatakan, pembahasan RUU KUHP secara maraton dilakukan oleh DPR karena ingin mewujudkan cita-cita presiden tentang penyederhaan sistem hukum di Indonesia. Jika ini disahkan, maka akan menjadi induk dari hukum pidana Indonesia.

"Mengapa RUU KUHP dibutuhkan? Pak Presiden, kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana, maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP," kata Bamsoet saat melakukan audiensi bersama dengan presiden di Istana Negara, Jakarta,(23/09/2019)

Pembahasan RUU ini, jelas Bamsoet, dilakukan bersama dengan perwakilan pemerintah secara maraton. Hal ini dilakukan karena DPR menyadari tentang pentingnya kehadiran KUHP yang merupakan produk asli Indonesia.

"Pak Presiden, dapat kami sampaikan bahwa tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang dialokasikan antara tim ahli Komisi III dan pemerintah untuk membahas RUU KUHP. Bahkan ada juga gara-gara rapat yang nggak pernah pulang-pulang, ribut dengan istri di rumah," jelasnya.

Ketua DPR sendiri menyadari bahwa pengesahan RUU KUHP ini menuai pro kontra di masyarkat. Adanya pro kontra ini tidak terlepas dari penilaian kritis masyarakat terhadap beberapa pasal yang dinilai masih bermasalah.

Karena itu, lanjut Politisi Golkar ini, DPR bersama dengan Presiden akan membahas lebih lanjut untuk menemukan solusi yang tepat terkait dengan RUU yang melewati tahap pembahasan di DPR. DPR juga tetap mendengarkan masukan dari masyarakat dengan tujuan menyempurnakan produk hukum tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menunda pengesahan dari RUU KUHP. Adanya rencana penundaan dari pemerintah tidak terlepas dari desakan publik untuk membatalkan pengesahan terhadap RUU KUHP tersebut.

Penilaian publik terhadap RUU KUHP ini terdapat berbagai macam kontroversi. Salah satunya disampaikan oleh Aliansi Reformasi KHUP bahwa masih terdapat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan mengebiri kebebasan pers jika RUU ini tetap disahkan.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas