Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyesali adanya tekanan banyak pihak terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. Dia mengatakan hal itu tak selayaknya dilakukan.
"Bagaimana? Ini kan UU baru disahkan, Presiden ditekan-tekan (keluarkan Perpu). Dia ramai kan karena ditekan-tekan," ujar Yasonna yang baru saja mengundurkan diri sebagai Menkumham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Ahad, 29 September 2019.
Menurut Yassona, yang menekan presiden untuk mengeluarkan Perppu belum jelas. Ia kemudian mengutip survei Litbang Kompas bahwa masyarakat setuju dengan revisi UU KPK, terutama keberadaan Dewan Pengawas disetujui 60 persen
"Enggak lah, belum jelas (masyarakat). Survei kompas mengatakan 65 persen," ujar politikus PDIP ini.
Survei itu juga menemukan 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya.
Adapun Yasonna sendiri berpendapat, jalur konstitusi yang harusnya ditempuh bagi yang menolak revisi UU KPK adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Biasakan kita mengikuti jalan konstitusi," ujar Yasonna.*(Rikardo)