INDONEWS.ID

  • Senin, 30/09/2019 23:15 WIB
  • Demo Berakhir Rusuh, PT KAI Tutup Sementara Stasiun Palmerah

  • Oleh :
    • Mancik
Demo Berakhir Rusuh, PT KAI Tutup Sementara Stasiun Palmerah
Mahasiswa berdemo di depan Gedung MPR/DPR RI Menuntut penundaan pengesahan beberapa RUU Bermasalah (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya telah menutup sementara layanan penumpang kereta api di stasiun Palmerah dekat kompleks DPR RI. Penutupan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan penumpang kereta dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

Eva menerangkan, pihaknya lebih mementingkan keselamatan penumpang yang menggunakan jasa layanan kereta api dalam kota untuk pergi dan pulang kerja. Demi menghindari kejadian yan tidak dinginkan kepada penumpang, maka pihak PT KAI mengambil langkah penutupan sementara untuk stasiun Palmerah.

"Untuk keselamatan dan keamanan perjalanan kereta serta para pengguna jasa, Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta memutuskan untuk tidak melakukan operasional pelayan penumpang sementara di Stasiun Palmerah," kata Eva dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Senin,(30/09/2019)

Terkait langkah penutupan sementara tersebut, kata Eva, pihaknya belum memastikan kapan stasiun tersebut akan dibuka kembali untuk pelayanan penumpang kereta api. Hal ini disebabkan karena situasi di sekitar stasiun belum aman dan masih adanya rencana demonstrasi susulan dari mahasiswa.

"Untuk sementara waktu pada sore ini mulai pukul 17.15 WIB Stasiun Palmerah ditutup," ungkap Eva.

Untuk diketahui, penutupan stasiun kereta ini lebih disebabkan karena demonstrasi mahasiswa dan pelajar yang berujung pada aksi anarkis. Massa aksi melakukan aksi lempar batu kepada pihak keamanan yang mengamankan jalannya aksi demonstrasi.

Demonstrasi mahasiswa dan pelajar ini berawal dari pemerintan dan DPR yang mengesahkan UU KPK. Selain itu, mahasiswa dan pelajar juga diketahui memprotes sejumlah RUU yang dinilai masih bermasalah.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR telah memastikan, RUU yang masih bermasalah tersebut akan ditunda pengesahannya. Sementara UU KPK yang baru, presiden Jokowi tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu).

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Siswa SMK Tamansiswa 2 Jakarta Berhasil Ciptakan Mobil dan Motor Listrik
Beragam Momentum Perayaan Hari Ulang Tahun ke-66 Tahun Pemred Asri Hadi
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas