INDONEWS.ID

  • Selasa, 01/10/2019 21:12 WIB
  • Wapres JK: MK Jalan Terbaik Akhiri Perdebatan Polemik UU KPK

  • Oleh :
    • Ronald
Wapres JK: MK Jalan Terbaik Akhiri Perdebatan Polemik UU KPK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (foto:dokumentasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jalan terbaik untuk mengakhiri perdebatan mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi di DPR adalah dengan melakukan proses permohonan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di MK, itu jalan yang terbaik, lebih tetap gitu kan kalau di MK. Proses MK kan sudah berjalan, sudah ada yang mengajukan, lebih baik kita tunggu saja yang di MK," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Wapres JK menegaskan bahwa pengesahan revisi UU KPK tidak dilakukan terburu-buru karena pembahasan itu sudah dilakukan sejak 2010 hingga masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2011 sebagai inisiatif dari DPR.

Sementara itu, pada 2012, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK tersebut hingga kembali masuk ke Prolegnas pada 2015.

"Jangan lupa, itu sudah dibicarakan DPR sejak 2015, cuma kan ditunda. Jadi, bukan tergesa-gesa, malah memakan tempo. Jadi sebenarnya apa yang dikhawatirkan dalam perubahan itu?" sambung JK.

Seperti diketahui, revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan pada 17 September 2019 di DPR. Revisi tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat karena dinilai memuat pasal-pasal yang akan melemahkan KPK.

Meski telah disahkan di DPR, UU KPK yang baru tersebut belum ditandatangani dan dinomori oleh Presiden Joko Widodo. Namun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah UU akan tetap menjadi sah meskipun tidak ditandatangani hingga paling lama 30 hari sejak disetujui.

Selain upaya uji materi MK, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi juga muncul lewat usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan legislative review atau membahas kembali antara Pemerintah dan DPR.

Terkait Perppu, Wapres menolak penerbitan produk hukum itu karena akan dapat melemahkan wibawa Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sudah menyepakati pembahasan revisi UU KPK melalui surat presiden (surpres).

Dalam surpres tersebut, Presiden mengatakan pihaknya menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) saat itu Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebagai perwakilan dari Pemerintah untuk pembahasan revisi UU KPK di DPR.

"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku, lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya dimana?" tabdas JK. (rnl)

 

Baca juga : Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
Artikel Terkait
Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
Prof. Tjandra Yoga Aditama dan JK Hadiri "Sotf Launching" Pabrik Kantong Darah Nasional Pertama
Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional
Artikel Terkini
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas