INDONEWS.ID

  • Rabu, 02/10/2019 20:30 WIB
  • Melihat Jumlah Besar Gaji Anggota DPR RI Periode 2019-2024

  • Oleh :
    • Mancik
Melihat Jumlah Besar Gaji Anggota DPR RI Periode 2019-2024
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama keempat unsur Wakil Ketua DPR RI, usai disumpah dalam sidang paripurna DPR, Selasa (1/10). (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Anggota DPR periode 2019-2024 akan menerima gaji sebesar lebih dari 50 juta rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari gaji, tunjangan dan penerimaan-penerimaan lainya.

Besarnya gaji yang diterima oleh anggota DPR periode 2019-2024 ini sangat berbeda dengan periode sebelumnya. Perubahan besar gaji ini telah diketahui lewat surat edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Gaji anggota DPR yang baru ini telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Ketentuan tentang besarnya gaji anggota DPR ini telah diketahui juga lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Untuk diketahui, gaji anggota DPR dibagi dalam tiga kategori. Diantaranya gaji anggota DPR, gaji anggota DPR yang merangkap wakil ketua dan gaji angggota DPR yang merangkap ketua.

Gaji anggota DPR dengan status angggota biasa, tidak menduduki posisi tertentu dalam alat kelengkapan dewan yakni gaji pokok 4,2 juta rupiah. Gaji ini belum termasuk jumlah tunjangan dengan total jumlah 19,1 juta rupiah.

Selain itu, anggota DPR juga menerima berbagai jenis tunjangan. Tunjangan tersebut diantaranya tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta. tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta.

Ada juga tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan asisten anggota Rp2,2 juta.

Ada juga gaji lain selain tunjangan di atas. Penerimaan tersebut antara lain biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman. Anggota DPR pun mendapat uang pensiun.

Total anggota DPR menerima gaji yakni sebesar 66,1 juta rupiah per bulan. Jumlah ini berbeda dengan anggota DPR yang menduduki jabatan wakil ketua pada alat kelengkapan dewan yakni 78,8 juta dan anggota DPR yang menduduki posisi ketua yakni sebesar 80,3 juta rupiah.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas