INDONEWS.ID

  • Senin, 07/10/2019 20:10 WIB
  • Tutup Defisit BPJS, Kementerian Keuangan Siapkan Enam PMK yang Tidak Membebani Rakyat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tutup Defisit BPJS, Kementerian Keuangan Siapkan Enam PMK yang Tidak Membebani Rakyat
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Keuangan telah menyiapkan sejumlah peraturan menteri untuk membantu BPJS menutup defisit, tanpa harus membebani rakyat.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dalam acara diskusi media FMB 9 dengan mengusung tema “Tarif Iuran BPJS” yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna Roeslan Abdulgani, Kantor Kemenkominfo, pada Senin (7/10/2019), Jakarta.

Baca juga : Romo Benny: Mahfud MD Melakukan Kritik dengan Kuasa Ilahi, Bukan Kuasa Duniawi

“Ada sekitar enam atau tujuh peraturan menteri keuangan (PMK) yang sudah disiapkan, bilamana perpres diterbitkan. InsyaAllah itu bisa membantu tutup defisit 2019 dan tidak membebani rakyat. Karena sudah dianggarkan di APBN dan APBD,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, rencana penyesuaian iuran BPJS kelak akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden. Dan kendati hingga kini belum ada waktu pasti penerbitan perppres tersebut, pemerintah terus melakukan kajian agar beleid baru itu kelak tidak membebani masyarakat.

Baca juga : Presiden Jokowi Bentuk Satgas BLBI, LaNyalla: Kita Dukung Penuh

Dalam diskusi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu, boleh dikatakan, tergambar jelas urgensi dilakukannya penyesuaian iuran BPJS.

Bahkan sebagaimana ditegaskan pengamat kesehatan UI Budi Hidayat, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut, bola liar defisit dipastikan akan semakin menggila jika kebijakan penyesuaian iuran BPJS batal atau ditunda dilakukan.

Baca juga : Sultan Najamudin Tolak Rencana Pemerintah Potong Insentif Tenaga Kesehatan

“Kalau upaya perbaikan ini ditunda, maka bola liar defisit akan menggila. Itu bahkan potensial menimbulkan efek domino di berbagai sektor, khususnya kesehatan,” katanya.

Lantaran itulah, apapun faktor lain yang juga harus dibenahi terkait mekanisme pemberian asuransi kesehatan nasional ini, Budi menekankan, jangan sampai itu mengambat dilakukannya pembenahan terhadap penyesuaian iuran BPJS.

Sebelumnya, Wamenkeu memang mengungkapkan bahwa ada sejumlah hal yang harus dilakukan simultan dengan langkah penyesuaian iuran BPJS.

Langkah itu diambil agar JKN terus berjalan dengan baik, dia mengatakan, ada dua pilihan utama lain yang juga harus dilakukan yakni perbaikan sistem dan manajemen JKN. Dan lainnya adalah, sambung dia, adalah penguatan peran kerja sama dengan pemerintah daerah. *(Rikardo). 

Artikel Terkait
Romo Benny: Mahfud MD Melakukan Kritik dengan Kuasa Ilahi, Bukan Kuasa Duniawi
Presiden Jokowi Bentuk Satgas BLBI, LaNyalla: Kita Dukung Penuh
Sultan Najamudin Tolak Rencana Pemerintah Potong Insentif Tenaga Kesehatan
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas