INDONEWS.ID

  • Senin, 14/10/2019 10:36 WIB
  • Ini Keterangan BKN Soal Poster Viral Tata Cara Pengaduan Ujaran Kebencian ASN

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ini Keterangan BKN Soal Poster Viral Tata Cara Pengaduan Ujaran Kebencian ASN
Kepala-Biro-Humas-BKN Muhamad Ridwan (Foto: Kumparan)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya membuka suara soal beredarnya kabar terkait poster yang memuat tata cara masyarakat mengadukan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN membantah bahwa telah mengeluarkan poster yang sedang viral beberapa waktu terakhir.

"Screenshot itu bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," kata Kepala Humas BKN Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

Oleh karena itu, sambung Ridwan, ketika masyarakat mendapati ujaran kebencian yang diduga dilakukan oknum PNS sebaiknya disalurkan langsung kepada PPK.

"Salurkan kepada PPK jika ada PNS yang dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku," ujar Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan soal penyerahan langkah pembinaan PNS kepada PPK masing-masing tersebut pun sudah diimbau lewat surat edaran Kepala BKN. Surat edaran tersebut, kata dia, diterbitkan pada Mei 2018 yang ditujukan kepada seluruh PPK.

"Ini sebenarnya cerita tahun lalu. Maret-April 2018 kami sampaikan kepada masyarakat luas untuk melaporkan via lapor.go.id jika ada ASN yang melakukan ujaran kebencian, provokasi isu SARA, kebencian terhadap 4 pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), dan pelanggaran netralitas saat pilkada, pileg dan pilpres. Saat itu kami juga buka layanan pengaduan ASN via media sosial BKN," tutur Ridwan.

Ternyata, sambung Ridwan, respons publik luar biasa dalam pelaporan tersebut. Dari pembukaan laporan kurun waktu Maret-April 2018 lalu, sambung Ridwan, pihaknya menerima sebanyak 990 laporan ketidaknetralan ASN yang lalu dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami sampaikan ke KASN untuk ditindaklanjuti bersama dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pusat dan daerah," ujar Ridwan.

Barul pada 31 Mei 2018, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran kepada PPK dengan perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Pendayaguaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

"Berdasarkan edaran tersebut, pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagaimana amanat UU ASN," ujar Ridwan.

Sementara untuk pegawai BUMN, karena tak termasuk ASN, Ridwan pun menyarankan agar disampaikan kepada instansi terkait masing-masing.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas