Jakarta, INDONEWS.ID - Dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Ham (Kemenkumham)resmi merekomendasikan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas yang akan dibubarkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto kepada wartawan di Gedung Kemenkumham, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
?”Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tak melaksanakan peran positif guna mencapai tujuan nasional,” tegas Wiranto.
Dijelaskan Wiranto setiap menjalankan ?kegiatannya, HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan asas dan ciri yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang ormas.
“Aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Wiranto, HTI juga telah membuat sejumlah kehebohan dan meresahkan masyarakat melalui paham-paham yang radikal.
“Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti ormas Islam, sama sekali bukan. Ini semat-mata merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
Sebelum mengumumkan pembubabarn HTI ini, Wiranto terlebih dahulu menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo,? dan Menkumham Yasonna Laoly.
Dalam rapat ini, mereka membahas mengenai ribuan ormas di Indonesia yang berbau radikal. (Lka)