INDONEWS.ID

  • Jum'at, 25/10/2019 09:30 WIB
  • KPK Segera Surati Anggota Kabinet Indonesia Maju Laporkan LHKPN

  • Oleh :
    • Mancik
KPK Segera Surati Anggota Kabinet Indonesia Maju Laporkan LHKPN
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Foto:Tribunnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) segera menyurati anggota kabinet Indonesia Maju untuk menyerahkan Laporan Harta Penyelenggaraan Negara(KPK) kepada KPK.Melaporkan LHKPN menjadi kewajiban bagi warga negara jika telah diangkat atau dipilih menjadi pejabat negara.

Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengingat kabinet Indonesia maju sudah mulai bekerja. Laporan LHKPN ini menjadi bagian dari cara pejabat negara dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pada dasarnya Undang-undang 28 tahun 1999 mewajibkan penyelenggara negara, jadi seluruh penyelenggara negara termasuk menteri yang baru diangkat kemarin wajib untuk melaporkan kekayaan pada KPK," kata Febri kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019) kemarin.

Penegasan untuk melaporkan LHKPN, kata Febri, menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara tanpa terkecuali. Adapun untuk anggota kabinet kali ini, terdapat enam orang menteri yang baru menjadi penyelenggara negara.

Keenam menteri tersebut, jelas Ferbri, diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN. Mereka diberikan kesempatan dalam waktu tiga bulan untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya.

"Untuk menteri yang benar-benar baru menjabat, misalnya sebelumnya pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, ada sekitar 6 orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu 3 bulan," jelasnya.


KPK Surati Secara Resmi Menteri Kabinet

Menurut Febri, laporan harta kekayaan ini juga diwajibkan kepada menteri yang pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Menteri yang lama tersebut diminta memperbaharui jumlah kekayaannya selama beberapa tahun terakhir.

Karena itu, jelas Febri, LHKPN ini, jadi kewajiban bagi semua anggota kabinet. Jadi, tidak hanya dikhususkan kepada anggota kabinet yang baru pertama kali menjadi menteri.

Mekanismenya, KPK secara resmi akan menyurati anggota kabinet untuk menyerahkan LHKPN masing-masing kepada KPK. Dengan demikian, KPK akan segera mengetahui jumlah harta kekayaan yang dimiliki dan sumber pendapatan dari pejabat tersebut.

"Nanti semuanya akan kami surati, persisnya kapan laporan kekayaan dalam waktu 3 bulan ini atau cukup melakukan update kekayaan menggunakan mekanisme pelaporan periodik yang bisa dilakukan pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020," jelasnya.

Anggota kabinet kali ini, berangkat dari latar belakang yang beragam. Ada dari kalangan politisi, pengusaha dan kalangan profesional lainnya. Mereka berkewajiban untuk menyerahkan LHKPN sesuai dengan tuntutan UU.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas