indonews

indonews.id

Menangkal Radikalisme

Reporter: hendro
Redaktur: very
zoom-in Menangkal Radikalisme
Lufhty Mutty anggota DPR RI 2014-2019

DPP Partai NasDem melaksanakan FGD. Saya jadi pembicara. Topiknya: Menangkal Radikalisme, Menjaga Indonesia. Dua pembicara lainnya, Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra yang  juga anggota DPR 2014-2019. Juga mantan Pangdam Aceh dan Pangdam Bali. Jaleswari Pramodawarhani. Deputi V KSP. Membidangi Politik, Hukum dan Keamanan.

Saya banyak membahas peran Kdh dalam menangkal radikalisme. Karena memang itulah pengalaman dan kompetensi saya. 

Dalam pandangan saya, radikalisme akan tumbuh subur di lahan yg penuh: 1. Kemiskinan. 2. Ketimpangan. 3. Ketidakadilan.

Maka penangan radikalisme harus dilakukan di dua sisi. 1. Sisi hulu. Pada sisi ini, berkenaan dgn tujuan pemberian otonomi. Yakni untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Tujuan lainnya, harus mampu meningkatkan daya saing daerah. Dua hal ini dilaksanakan paralel. Daya saing yang meningkat akan mendorong tumbuhnya iklim usaha. Hal ini akan membuat terciptanya lapangan kerja. Implikasinya, tenaga kerja terserap. Pengangguran berkurang. Angka kemiskinan turun. 

Maka Kdh harus memiliki data mengenai kantong2 kemiskinan. Memberi kesempatan kepada warga setempat untuk terlibat dlm kegiatan pembangunan. Jangan biarkan mereka jadi penonton. Karena itu bisa memicu lahirnya ketidak adilan. Pendeknya, yang harus dilakukan adalah "pembangunan daerah". Bukan sekedar "pembangunan di daerah". 

Upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan daya saing hanya mungkin terjadi jika tramtib terjamin. Maka kesejahteraan dan tramtib ibarat 2 sisi dari selembar uang. 

2. Sisi hilir. Ini bentuknya law enforcement. Di sisi ini, Kdh juga berperan penting. Radikalisme selalu bergandengan dgn terorisme. Juga menjadi benih terjadinya konflik. Maka dapat dipastikan akan berujung pada terganggunya tramtib. 

Kdh dari dulu secara mandatori bertanggung jawab atas terciptanya tramtib di wilayahnya. Tugas mandatori itu dapat dilihat dari berbagai peraturan perundangan. Mulai Perpu No.23 Thn 1959 ttg Pernyataan Keadaan Bahaya, hingga UU No.7 Tahun 2012. Selain itu, semua UU ttg pamda mengatur tugas mandatori itu. Bahkan UU No.18 Tahun 1965 ttg Pemda mengatur bahwa "Kepala daerah memegang kebijakan politik polisionil bleid" di daerah. 

Jika sewaktu waktu terjadi keadaan yg dapat mengganggu tramtib di dalam masyarakat, maka Kdh dapat menggunakan polisi dan tentara. Namun sebagai negara demokrasi, prosedur penggunaannya harus sesuai prinsip dan asas pemerintahan demokratis. 

Di negara demokrasi, tentara dan polisi tunduk pada penguasa sipil yg mendapat mandat dari rakyat. Itulah makna dari kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka polisi hanya boleh bergerak atas permintaan Kdh. Sementara tentara, atas perintah presiden. Artinya, polisi dan tentara tidak boleh bergerak sendiri dan atas inisiatif sendiri. 

Maka untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah, penggunaan kekerasan secara paksa yang absah ( legitimate coersive power), harus teratur dan terukur. (Penulis Lufhty Mutty anggota DPR RI 2014-2019)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas