Bandung, INDONEWS.ID -- DPRD Jawa Barat sampai saat ini belum melakukan Fit and Proper Test terhadap calon anggota Komisi Informasi Publik Jawa Barat. Seleksi calon Komisi Informasi Publik di Jabar itu dinilai telah menabrak UU Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Publik terutama Peraturan Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksana Seleksi Penetapan Anggota Komisi Informasi.
DPRD juga dinilai sudah melanggar aturan perundang-undangan terutama Peraturan Nomor 4 tahun 2016 pada pasal 20 ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon Anggota Komisi Informasi.
“Oleh karena itu hasil seleksi yang dilakukan dan yang dikirimkan ke DPRD Jabar melalui surat Gubernur Jawa Barat Nomor 821.2/3902/Diskominfo tanggal 19 Agustus 2019 telah melewati batas waktu alias kadaluwarsa. Jika ini diteruskan maka DPRD sudah melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksana Seleksi Penetapan Anggota Komisi Informasi,” ujar Divisi Hukum Indonesian Public Institute (IPI), Miartico Gea, SH, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (26/10).
Oleh karena itu, jalan keluar untuk mengatasi kebuntuan, maka DPRD Jawa Barat harus mengembalikannya kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan seleksi ulang. Jika hal ini tidak dilakukan maka hasil uji kelayakan dan kepatutan menjadi cacat hukum melanggar peraturan perundang-undangan.
“Apapun keputusan yang diambil kelak dengan hasil yang diambil nanti dari uji kelayakan dan kepatutan tentu tidak sah karena hasil pembentukannya melanggar hukum. DPRD dan Pemerintah daerah Jawa Barat harus segera mencarikan sulusi untuk itu,” pungkasnya. (Very)