Jakarta, INDONEWS.ID -- Pernyataan Menkopolhukam terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang terindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri diminta untuk segera memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.
“Peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai,” ujar Ketua SETARA Institute Hendardi, di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Sebagai ormas yang berbadan hukum, kata Hendardi, pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.
Proses tersebut bisa diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah tersebut.
Ketika pengadilan negeri memutuskan pembubaran HTI, ormas ini masih memiliki hak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang. Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi,” ujarnya. (Very)