INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/11/2019 15:31 WIB
  • Menteri Tito Segera Temui Menteri Agama Soal Wacana Larangan Cadar

  • Oleh :
    • Mancik
Menteri Tito Segera Temui Menteri Agama Soal Wacana Larangan Cadar
Mendagri Tito Karnavian.(Ist)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri(Mendagri), Tito Karnavian, menerangkan, pihaknya segera menemui Menteri Agama,Fachrul Razi, membahas wacana terkait dengan larangan penggunaan cadar di kantor pemerintahan. Larangan penggunaan cadar pertama kali disampaikan oleh Menteri Agama,Fachrul Razi.

Tito menegaskan, negara mesti mengatur tentang tata cara berpakaian bagi ASN yang bekerja di kantor pemerintahan. Karena itu, ia segera menemui Menag untuk membahas lebih lanjut wacana yang telah mendapat respon luas dari masyarakat.

Baca juga : Waduh! Kronologi Ketum PBL Aniaya Anak Anggota DPR

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri agama.Tapi prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan.Ada tata aturan tentang tata cara berpakaian untuk para ASN, para polisi, anggota TNI. Semua itu sudah ada, apa itu istilahnya itu, tata untuk seragam, menggunakan seragam, berpakaian," kata Tito kepada media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat,(1/11/2019)

Mantan Kapolri ini menjelaskan, seluruh ASN yang bekerja di kantor pemerintah seharusnya memiliki kewajiban untuk berpakaian yang telah diatur secara ketat oleh negara. Negara harus membuat aturannya, bagi mereka yang melannggar, akan diberikan sanksi.

Baca juga : Fachrul Razi: Generasi Politik Milenial Harus Lawan Oligarki Politik

"Nah, kalau itu melanggar ya nggak boleh, berikan sanksi administrasi atau teguran. Tapi kalau seandainya ada yang tetep melanggar juga, ya apa boleh buat, mungkin sanksi yang lebih berat lagi,"tegasnya.

Ia juga menerangkan, ASN merupakan abdi negara dan mendapatkan gaji dari negara. Karena itu, ASN wajib hukummnya untuk tunduk dan taat kepada negara.

Baca juga : Fachrul Razi: Transformasi Digital dalam Agraria suatu Kebutuhan

"Tapi prinsipnya harus sesuai dengan peraturan tata seragam, tata cara berpakaian di lingkungan ASN. Ingat! ASN ini bukan swasta, ASN ini dibayar oleh negara. Dan kita harus setia kepada 4 pilar Indonesia, Pancasila, kemudian Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD `45. Harus setia itu. Di luar itu, maka kita akan, tentunya kita akan tolak,"pungkasnya.*

 

Artikel Terkait
Waduh! Kronologi Ketum PBL Aniaya Anak Anggota DPR
Fachrul Razi: Generasi Politik Milenial Harus Lawan Oligarki Politik
Fachrul Razi: Transformasi Digital dalam Agraria suatu Kebutuhan
Artikel Terkini
Nobar Dul Muluk Dul Malik Bareng Tokoh Nasional dan Daerah serta Selebritis
Gala Premiere Home Sweet Loan Sukses Bikin Penonton Lihat Diri Sendiri di Layar
Mendagri Tito: BNPP Dibentuk untuk Mendukung Pertahanan Negara dengan Konsep Keadilan Pembangunan
Wamenhan M Herindra Tetapkan 1.145 Anggota Komcad Matra Darat TA 2024
Kabasarnas: Sukseskan BIAS 2024 Sampai Tuntas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id