INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/11/2019 20:15 WIB
  • Jokowi Angkat Bicara Soal Wacana Larangan Cadar di Kantor Pemerintahan

  • Oleh :
    • Mancik
Jokowi Angkat Bicara Soal Wacana Larangan Cadar di Kantor Pemerintahan
Presiden Joko Widodo.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait dengan rencana pengaturan penggunaan cadar dan celana jingkrang di lingkungan pemerintahan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

Menurut Jokowi, pemakaian cadar dan celana jingkrang merupakan kebebasan pribadi seorang warga negara. Namun,ia menegaskan, pemerintah perlu mengatur cara berpakaian dari ASN yang bekerja di kantor pemerintahan.

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra

"Kalau saya ya, yang namanya cara-cara berpakaian. Cara berpakaian kan sebetulnya pilihan pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Jokowi kepada media di Istana Negara, Jakarta, Jumat,(1/11/2019)

Mantan wali kota Solo ini menegaskan, pemerintah akan membuat aturan yang tegas tentang penggunaan pakaian dari ASN di kantor pemerintahan.Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk memaklumi jika pemerintah telah mengeluarkan aturan tersebut.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

"Tapi di sebuah institusi kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dimaklumi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan wacana terkait penggunaan cadar di lingkungan kantor pemerintahan karena terkait dengan alasan keamanan. Ia mencontohkan kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, sebagai contoh nyata.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," jelas Fachrul.

Tidak hanya penggunaan celana cadar yang dibicarakan oleh Fachrul. Ia juga mengatakan, penggunaan celana jingkrang tidak tidak pantas digunakan di kantor pemerintahan.

"Kemudian masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur. `Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana?` Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu,"tutupnya.

 

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Artikel Terkini
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas