Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate menerangkan, pihaknya segera menyusun dan mengajukan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. RUU ini nantinya akan diusahakan menjadi RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional tahun 2020 mendatang.
Menurut Johnny, kehadiran RUU sangat penting dalam rangka menjamin keamanan data pribadi warga negara. Selama ini,jelasnya, belum ada peraturan perundang-undangan yang dasar hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap keamanan data pribadi warga negara.
"Bapak presiden mengingatkan tentang kedaulatan data, saat ini, data-data termasuk disitu adalah data pribadi warga negar tersebar di begitu banyak peraaturan dan undang-undang, sangat sektoral dan parsial," kata Johnny kepada media di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa,(5/11/2019)
Ia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan, data pribadi warga negara diatur dalam satu Undang-Undang tersendiri. Dengan demikian, pengaturan tentang prbadi warga negara tidak tersebar di peraturan perundang-undangan.
"Kita ingin melakukan satu kompilasi ini di dalam satu undang-undang yang diseebut dengan undang -undang perlindungan data pribadi, RUU PDP, yang nanti itu kalau memang itu bisa ditempatkan dalam prolegnas prioritas DPR tahun 2020 mendatang," jelasnya.
Politisi NasDem ini menegaskan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Uni Eropa guna membahas terkait dengan rencana menyusun RUU tentang data pribadi. Uni Eropa, menurutnya, telah lama mengatur data pribadi warganya dalam satu hukum yang mengatur khusus tentang hal tersebut.
"Pagi tadi saya bertemu dengan delegasi Uni Eropa, Uni Eropa telah memiliki UU yang berkaitan dengan data pribadi, kita pun dituntut untuk menghasilakan Undang-Undang itu, dalam kaitan dengan itu, tentu banyak hal yang akan kita lakukan," ungkapnya.
Berkaitan rencana pengajukan RUU tersebut, kata Jhonny, pihaknya akan melihat secara detail beberapa peraturan yang berkaitan dengan data pribadi. Kemenkominfo akan melihat dan menyelerasakan semua peraturan pemerintah berkaitan dengan data pribadi masyarakat.
"Termasuk nanti Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan RUU PDP, untuk disinkronisasikan sehingga terbentuk satu aturan yang jelas," tutupnya.