INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/05/2017 11:06 WIB
  • Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim memutuskan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. " "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,maka pengadilan memutuskan hukuman 2 tahun penjara dan wajib membayar sidang Rp 5000," putus hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang putusan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Menanggapi putusan tersebut, setelah ditanya Majelis Hakim apa mau bandi, pihak Ahok menjelaskan akan melakukan banding. " Saya akan melakukan Banding" kata Ahok Lalu hakim menyuruh pihak ahok untuk mengajukan kepada Panitera untu dicatat terkait pengajuan banding tersebut paling lama 1 X 24 jam. Dalam putusan tersebut ada hal hal yang memberatkan Ahok yaiyu terdakwa merasa dirinya tidak bersalah dan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, sedangkan hal hal yang meringankan Ahok adalah terdakwa koorperatif dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.(Lka)
Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas