INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/05/2017 13:10 WIB
  • Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Nyatakan Banding

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Nyatakan Banding
Jakarta, INDONEWS.ID -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. "Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017). Hakim kemudian mengingatkan Ahok untuk menindaklanjuti pernyataannya dengan membuat atau mencatatkan pengajuan bandingnya ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Nanti di situ Saudara menandatangani akta banding bersama panitera, dan di situ sah Saudara resmi mengajukan banding," kata hakim. Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. Dalam putusaannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. “Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama, maka pengadilan memutuskan hukuman 2 tahun penjara dan wajib membayar sidang Rp 5000,” ujar Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Dalam putusannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Ahok yaitu terdakwa merasa dirinya tidak bersalah dan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan Ahok adalah terdakwa koorperatif dan tidak pernah bermasalah dengan hukum. Vonis hakim tersebut jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. JPU juga menyatakan Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama. (Very)  
Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas