INDONEWS.ID

  • Minggu, 17/11/2019 18:59 WIB
  • Lembaga Imparsial Sebut 31 Kasus Intoleransi Terjadi dalam Setahun, Pelakunya Pemerintah

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Lembaga Imparsial Sebut 31 Kasus Intoleransi Terjadi dalam Setahun, Pelakunya Pemerintah
Ilustrasi pemimpin agama dan aliran kepercayaan

Jakarta, INDONEWS.ID - Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra mengemukakan ada 31 kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia dalam kurun satu tahun terakhir, sejak November 2018-2019.

"Dari 31 kasus itu, 12 kasusnya atau yang paling banyak terjadi adalah pelarangan atau pembubaran atas ritual, acara, ceramah dan sebagainya terhadap pelaksanaan agama," ujar Ardimanto di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, pada minggu, (17/11/19).

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

Jumlah kasus itu disusul oleh 11 kasus atas pelarangan mendirikan tempat atau rumah ibadah, tiga kasus perusakan tempat ibadah, baik gedung maupun properti, dua kasus pelarangan terhadap perayaan budaya atau etnis tertentu.

"Ini contohnya adalah perayaan Cap Gomeh," ucap Ardimanto.

Baca juga : Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni

Selanjutnya adalah satu kasus yang mengatur tata cara berpakaian, satu kasus tentang imbauan atau larangan atas aliran keagamaan tertentu, dan satu kasus atas penolakan untuk bertetangga dengan yang tidak seagama.

Lebih lanjut, kata Ardimanto, pihaknya menemukan pelaku atas 31 kasus adalah warga sipil dan pemerintah.

Baca juga : Leebarty Taskarina, M. Krim.,: Budaya Patriarki Berperan Besar dalam Penyebaran Paham Radikal

"Ini menegaskan bahwa pemerintah masih menyumbang sebagai pelaku intoleran, di mana seharusnya negara jadi pihak yang melindungi," ucap dia.

Untuk itulah, di Hari Toleransi Internasional yang jatuh pada 16 November 2019, Imparsial mendesak pemerintah segera mencabut atau merevisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun lokal yang membatasi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Imparsial juga mendorong penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku intoleransi untuk mencegah potensi keberulangan aksi-aksi tersebut.

Artikel Terkait
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Ramadan Milik Semua: Melewati Pemilu 2024 Menuju Indonesia Harmoni
Leebarty Taskarina, M. Krim.,: Budaya Patriarki Berperan Besar dalam Penyebaran Paham Radikal
Artikel Terkini
Siswa SMK Tamansiswa 2 Jakarta Berhasil Ciptakan Mobil dan Motor Listrik
Beragam Momentum Perayaan Hari Ulang Tahun ke-66 Tahun Pemred Asri Hadi
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas