Jakarta, INDONEWS.ID – Merespon vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemberhentian Basuki T Purnama atau Ahok secara resmi dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dituangkan melalui Keputusan Presiden.
Selanjutnya, kata Tjahjo, wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan diangkat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI sampai akhir masa jabatan, Oktober 2017.
"Iya melalui Keppres (pemberhentianya). Kami membuat surat melalui Setneg dan Seskab, dasarnya itu, putusan resmi," kata Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Selasa ( 9/5/2017).
Namun demikian, Tjahjo mengaku, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu terbitnya Keppres tersebut.
Karena, kata Tjahjo, pihaknya akan meminta salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terlebih dahulu, sehingga dapat melaporkan mengenai status Ahok kepada Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, Wakil Gubernur Djarot S Hidayat tak bisa menolak bila ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Sebab Djarot akan diangkat tanpa melalui pelantikan lagi. "Jadi Pak Djarot enggak bisa menolak," kata Tjahjo. (hdr)