INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/05/2017 14:49 WIB
  • Mendagri: Pemberhentian Ahok Akan Dituangkan Melalui Keppres

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Mendagri: Pemberhentian Ahok Akan Dituangkan Melalui Keppres
Jakarta, INDONEWS.ID – Merespon vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemberhentian Basuki T Purnama atau Ahok secara resmi dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dituangkan melalui Keputusan Presiden. Selanjutnya, kata Tjahjo, wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan diangkat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI sampai akhir masa jabatan, Oktober 2017. "Iya melalui Keppres (pemberhentianya). Kami membuat surat melalui Setneg dan Seskab, dasarnya itu, putusan resmi," kata Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Selasa ( 9/5/2017). Namun demikian, Tjahjo mengaku, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu terbitnya Keppres tersebut. Karena, kata Tjahjo, pihaknya akan meminta salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terlebih dahulu, sehingga dapat melaporkan mengenai status Ahok kepada Presiden Joko Widodo. Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, Wakil Gubernur Djarot S Hidayat tak bisa menolak bila ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Sebab Djarot akan diangkat tanpa melalui pelantikan lagi. "Jadi Pak Djarot enggak bisa menolak," kata Tjahjo. (hdr)
Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas