INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/05/2017 15:16 WIB
  • (Siaran Pers) ICJR Kritik Vonis dan Penahanan Terhadap Ahok

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
(Siaran Pers) ICJR Kritik Vonis dan Penahanan Terhadap Ahok
Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus Penodaan Agama yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memasuki babak akhir. PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 156 a KUHP dan menghukumnya dengan 2 tahun penjara dengan perintah untuk langsung ditahan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sejak lama telah mengkritik masih eksisnya Pasal Penodaan Agama dalam peraturan hukum Indonesia. “Pasal-pasal ini dalam implementasinya telah berkembang sedemikian jauh sehingga seringkali merugikan kepentingan kelompok minoritas. Persoalan ini terjadi karena rumusan Pasal 156 a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono, di Jakarta, Selasa (9/5/2017). Dalam kaitannya dengan putusan PN Jakarta Utara, Supriyadi mengatakan, ICJR mengkritik putusan pengadilan tersebut. Dalam pandangan ICJR, Pengadilan semestinya mengelaborasi secara tajam mengenai “niat kesengajaan untuk menghina” dalam peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu. ICJR juga menyesalkan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara. “ICJR memandang bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru tidak tersedia. Dalam kasus ini, Basuki Tjahaja Purnama telah mengikuti dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses persidangan,” ujarnya. Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan Agama. Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk langsung menahan Ahok. Kini, Gubernur DKI Jakarta itu ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Very)  
Artikel Terkait
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Artikel Terkini
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas