INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/11/2019 13:34 WIB
  • Mahfud MD Tak Mau Ambil Pusing Kritikan Penempatan Ahok di BUMN

  • Oleh :
    • Ronald
Mahfud MD Tak Mau Ambil Pusing Kritikan Penempatan Ahok di BUMN
Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan terpidana kasus penodaan agama, sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Dirinya beralasan butuh orang bertipe pendobrak seperti Ahok untuk membenahi perusahaan minyak itu.

Penempatan Ahok di Pertamina pun akhirnya menuai polemik. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan menolak Ahok. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemilihan Ahok hanya akan membuat kegaduhan.

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Sementara itu, kepada awak media, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak mau ambil pusing. Menurutnya, kritikan semacam itu wajar.

"Nah, kalau setuju tidak setuju, itu biasa saja. Orang jadi ketua RT saja, ada yang setuju ada yang tidak setuju. Ya biarin aja nanti kan selesai sendiri," kata Mahfid di sela kunjungannya ke Ponpes Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut tak ada masalah hukum dengan penempatan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Menurutnya, posisi itu bukan jabatan politik yang terlarang bagi eks narapidana seperti mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga : UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global

"Ahok di Pertamina ya ndak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum, ya tidak ada masalah hukum. BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," ujar Mahfud.

Mahfud, yang juga merupakan guru besar Hukum Konstitusi dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyebutkan setiap warga negara, termasuk narapidana maupun eks napi, tetap memiliki hak-hak keperdataan atau sipil.

Baca juga : Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik

"Orang yang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat, apalagi orang sudah bebas," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas