INDONEWS.ID

  • Rabu, 27/11/2019 09:31 WIB
  • AS Hikam: Wacana Jabatan Presiden Hanya Trik Politik dari Para Elit

  • Oleh :
    • very
AS Hikam: Wacana Jabatan Presiden Hanya Trik Politik dari Para Elit
Pengamat politik dari President University AS Hikam. (Foto: channel indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Wacana masa jabatan presiden tiga periode hingga kini masih menuai pro kontra. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Shohibul Iman misalnya tegas menolak wacana tersebut. Sementara Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, bahwa wacana menambah jabatan Presiden tersebut bukan keinginan dari MPR. Melainkan keinginan masyarakat Indonesia.

“Wacana tiga periode presiden bukan dari MPR, karena ini aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Bamsoet saat jumpa pers di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Rabu (26/11).

Baca juga : Dasco: Jumlah Kementerian Merupakan Implementasi dari Asta Cita dan 17 Program Aksi Prabowo

Bamsoet menambahkan, pihaknya tidak dapat melawan apalagi sampai tidak mendengarkan aspirasi masyarakat soal wacana amandemen UUD 1945 itu. “Kami gak punya hak membunuh aspirasi tersebut,” tegas Politisi Golkar ini.

Menanggapi polemik tersebut, pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam mengatakan bahwa alasan perpanjangan masa jabatan Presiden RI merupakan "desakan kuat publik," hanyalah semacam “political gimmick” atau trik politik yang sedang dijajakan elit politik.

Baca juga : Femisida: Urgensi Persoalan yang Belum Usai

“Namun apabila trik itu terus-menerus dikampanyekan dan disebarluaskan dengan sistematis, massif, dan terstruktur oleh parpol dan politisi, dan pendukungnya, maka ia akan bermetamorfosa menjadi hal yang lain dan lebih berbahaya,” ujarnya dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (27/11).

Menurut Hikam, pernyataan itu akan menjadi sejenis desepsi politik yang akan menggerogoti demokrasi dan republik. Pasalnya, karena wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ini merupakan bagian integral sari sebuah paket transformasi sistem politik yang akan memberantakkan seluruh hasil reformasi dan demokratisasi yang diperjuangkan selama dua dasawarsa lebih ini.

Baca juga : Jadi Anggota Panmus, Senator Stevi Harman: Isu-isu Strategis Perlu Disinkronkan

Paket perubahan menuju kepada model politik otoriter ini, kata Hikam, dimulai dengan amandemen UUD 1945, termasuk kembalinya GBHN. Kemudian dilanjutkan dengan perubahan pasal-pasal tertentu, termasuk masa jabatan Presiden.

Perubahan selanjutnya dilakukan dengan mengganti sistem pemilihan langsung dalam Pilkada dengan alasan biaya politik tinggi, efisiensi pelaksanaan dan sebagainya. “Padahal, intinya, sama dengan perubahan di level pusat, ia adalah upaya memperkuat cengkeraman parpol dan elite politik dan mengasingkan publik dari proses partisipasi politik,” ujar mantan Menteri Ristek di era Presiden Gus Dur itu.

Desepsi politik ini tak akan lengkap jika belum ditambah dengan penciptaan kondisi psikologis publik yang sarat dengan kecemasan dan kekhawatiran terhadap keamanan dan ketertiban umum. Dengan kondisi psikologis demikian paket perubahan sistem politik yang sejatinya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi akan bisa dinormalisasikan dan diterima publik bahkan didukung.

“Apakah proyek kembali ke otoriterisme itu akan mulus karena parpol, elite politik, dan kekuatan oligarki telah bersinergi? Terpulang kepada kita semua untuk menjawabnya,” ujar Hikam. (Very)

 

Artikel Terkait
Dasco: Jumlah Kementerian Merupakan Implementasi dari Asta Cita dan 17 Program Aksi Prabowo
Femisida: Urgensi Persoalan yang Belum Usai
Jadi Anggota Panmus, Senator Stevi Harman: Isu-isu Strategis Perlu Disinkronkan
Artikel Terkini
Dasco: Jumlah Kementerian Merupakan Implementasi dari Asta Cita dan 17 Program Aksi Prabowo
PT WMS Gelar Diskon Khusus Service Sepeda Motor Honda untuk Anggota TNI di AHASS Jakarta-Tangerang
Libatkan Ribuan Industri Kecil, Kemenperin Gencar Sosialisasi Sertifikat TKDN
Korupsi Nol
Femisida: Urgensi Persoalan yang Belum Usai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id