Jayapura, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penodaan agama.
Tanggapan tersebut disampaikannya untuk menjawab pertanyaan para jurnalis usai melakukan groundbreaking pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) MPP Jayapura 50 MW di Distrik Muara Tani, Kota Jayapura, Selasa (9/5/2017).
Kepala Negara mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Presiden juga meminta masyarakat untuk percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan majelis hakim, termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Dan yang paling penting, ini yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
"Memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada. Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," Presiden menambahkan.
Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya juga telah menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait vonis hakim tersebut.
"Meskipun sudah mendapatkan laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi di Jakarta," tuturnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melakukan penistaan agama. Majelis hakim pun memutuskan untuk langsung menahan Ahok di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Hingga kini, sejumlah pihak mendesak penangguhan penahanan Ahok. Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga menyatakan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahok. (Very)