INDONEWS.ID

  • Senin, 02/12/2019 10:28 WIB
  • KKP Bakal Pangkas Perizinan Ekspor Ikan Hias

  • Oleh :
    • Ronald
KKP Bakal Pangkas Perizinan Ekspor Ikan Hias
Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Suparman Sirait memastikan akan memangkas seluruh perizinan ekspor yang mengganggu para pengusaha ikan hias di Indonesia. Hal ini sekaligus menanggapi adanya keluhan dari pengusaha ikan terkait perizinan yang tumpang tindih. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan akan memangkas seluruh perizinan ekspor yang mengganggu para pengusaha ikan hias di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Suparman Sirait saat menghadiri acara pameran dan kontes ikan terbesar se-Asia bertajuk Nusantara Aquatic (Nusatic) 2019 di ICE BSD, Tanggerang, Minggu (1/12/2019).

Baca juga : Februari 2024, Ekspor ke Timor Leste Melalui PLBN Motaain Capai Rp55 Miliar

"Jadi sedang kami teliti semua kalau dia di pasal-pasalnya antar undang-undang itu ternyata saling tumpang tindih atau menyulitkan pelaku-pelaku usaha ya itu akan kami sederhanakan," ujarnya.

Penyederhanaan izin itu nantinya akan masuk ke dalam Omnibus Law. Sebab, semua yang menyangkut dengan aturan terkait undang-undang akan dipangkas melalui Omnibus Law, kecuali aturan yang menyangkut dengan peraturan menteri

Baca juga : Melalui Pelatihan Ekspor AKI, Menparekraf Nilai Ekspor Ekraf Meningkat Hingga 28 Miliar Dolar AS

"Ini sedang kami cek semua. Baik Undang-Undang aturan pemerintah dan menteri. Itu di biro hukum," katanya.

Dirinya memastikan akan memangkas seluruh perizinan ekspor yang mengganggu para pengusaha ikan hias di Indonesia. Hal ini sekaligus menanggapi adanya keluhan dari pengusaha ikan terkait perizinan yang tumpang tindih.

Baca juga : Baja Struktur dari Bekasi Diekspor ke Kanada, Nilainya Capai USD 2 Juta

Tak hanya itu, Suparman menambahkan, penyederhanaan itu nantinya akan mengarah agar tidak melakukan eksploitasi yang mengakibatkan kerusakan alam.

"Kalau dia seperti budidaya tangkap, kan itu gak merusak alam tapi dibudidayakan. Itu kan bisa disederhanakan gitu. Kalau yang menyangkut ikan tangkap dari alam itu dilindungi. Nanti kami lihat sejauh mana aturan-aturan itu," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Februari 2024, Ekspor ke Timor Leste Melalui PLBN Motaain Capai Rp55 Miliar
Melalui Pelatihan Ekspor AKI, Menparekraf Nilai Ekspor Ekraf Meningkat Hingga 28 Miliar Dolar AS
Baja Struktur dari Bekasi Diekspor ke Kanada, Nilainya Capai USD 2 Juta
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas