INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/12/2019 12:01 WIB
  • Penjelasan Suharso Monoarfa Soal Provinsi Baru di Kalimantan Timur

  • Oleh :
    • Mancik
Penjelasan Suharso Monoarfa Soal Provinsi Baru di Kalimantan Timur
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa.(Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, memberikan penjelasan terkait dengan rencana pemerintah membentuk satu provinsi baru di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Daerah Otonomi Baru(DOB) ini tepat berada di ibu kota baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rencana pembentukan provinsi baru tersebut akan dilakukan setelah pemerintah menetapkan secara resmi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Provinsi ini akan mendukung keberadaan ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan.

Baca juga : Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua

"Provinsi baru," kata Suharso kepada media di Jakarta, Selasa,(17/12/2019)

Lebih lanjut Suharso menjelaskan, pemerintah telah menetapkan rencana pembangunan Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan di dalam lahan seluas 56 ribu hektar sebagai kawasan pemerintahan. Lahan tersebut disiapkan secara khusus dan terpisah dari provinsi baru yang akan dibentuk oleh pemerintah.

Baca juga : BSKDN Kemendagri Berkomitmen Dampingi 4 DOB Papua Percepat Pertumbuhan Daerah dengan Inovasi

"Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," jelas Suharso.

Ia kembali menerangkan, pembentukan provinsi baru tersebut mendapatkan pengencualian dari ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan Daerah Otonomi Baru. Ketentuan tersebut berkaitan dengan jumlah kabupaten yakni minimal 5 kabupaten untuk membentuk satu provinsi yang baru.

Baca juga : BSKDN Kemendagri Turun Langsung Asistensi Penguatan Strategi Kebijakan di 4 DOB Papua

"Dikecualikan dari ketentuan itu," pungkasnya.*

 

Artikel Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 DOB Papua
BSKDN Kemendagri Berkomitmen Dampingi 4 DOB Papua Percepat Pertumbuhan Daerah dengan Inovasi
BSKDN Kemendagri Turun Langsung Asistensi Penguatan Strategi Kebijakan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas