INDONEWS.ID

  • Senin, 23/12/2019 10:30 WIB
  • Keras! FPI Tak Peduli Izin Ormas, Ngabalin: Negara Punya Aturan, Bukan Hukum Rimba

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Keras! FPI Tak Peduli Izin Ormas, Ngabalin: Negara Punya Aturan, Bukan Hukum Rimba
KSP Ali Mochtar Ngabalin (foto: Waspadaonline.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam (FPI) tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum berdasarkan undang-undang dan bukan hukum rimba.

"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin di Jakarta, Ahad, 22 Desember 2019.

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri mengatakan bahwa pihaknya enggan memperpanjang SKT lantaran hal tersebut dianggap tidak bermanfaat.

Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa status FPI sebagai ormas akan berubah.

"Nanti dilihat Kementerian Dalam Negeri, apakah dia akan menjadi perkumpulan, atau dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212, atau kelompok pengajian, kan bisa saja menjadi itu," kata Ngabalin.

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Masa berlaku SKT untuk FPI memang sudah kadaluwarsa sejak Juni lalu. Menurut pakar hukum tata negara sikap FPI yang enggan memperpanjang hanya berakibat tidak mendapat dana dari pemerintah saja, tapi secara hukum tak mengusik keberadaan ormas FPI.*

Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas