Gedung Komisi Yudisial (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait adanya aski massa pendukung Ahok, akhirnya Komisi Yudisial merespon tindakan aksi tersebut dengan himbauan.
Melalui juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengimbau, agar semua pihak untuk dapat menghormati segala keputusan yang telah ditetapkan hakim dalam persidangan Ahok.
Karena, menurut Farid, jika hal itu dilakukan bukan dengan jalan yang benar makan dapat merendahkan kehormatan, martabat hakim mapun peradilan Indonesia.
"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," kata Wajdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Farid menyarankan, jika ingin meminta penangguhan penahan sebaiknya menggunakan proses formil sebagaimana hukum yang berlaku. " Jika keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding," katanya.
Begitupun, kata Farid, jika merasa ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dapat dilaporkan ke KY. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan dalam merespons proses dan putusan hakim dan penahanan Ahok. (hdr)