INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/05/2017 20:30 WIB
  • Tiga Hakim Vonis Ahok Dapat Promosi

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Tiga Hakim Vonis Ahok Dapat Promosi
Para hakim dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Tiga hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama  mendapat promosi jabatan. Tiga hakim itu yakni Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, hakim Abdul Rosyad dan Jupriyadi. Dwiarso Budi Santriarto, yang saat ini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapat promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali. Sedangkan Abdul Rosyad akan dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Entah kebetulan atau tidak, dua hakim lain yaitu Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana (masing-masing sebagai hakim anggota), tidak mendapat promosi. Kedua hakim ini diketahui tidak sependapat dengan tiga hakim lain yang menjatuhkan vonis penodaan agama terhadap Ahok. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur membantah promosi tersebut berkaitan dengan vonis kasus Ahok. "Enggak ada hubungannya dengan Pak Ahok. Ini mutasi atau promosi reguler sudah dibahas sebelumnya, beberapa tahap," kata Ridwan, Kamis (11/5/2017). Menurut Ridwan, ada empat tahap yang harus dilewati untuk menyusun daftar nama hakim itu. Hal itu, katanya, tertuang dalam Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2017. Ia mengatakan empat tahap itu dimulai dari pendataan data base SDM sampai ditandatangani pimpinan. Rapatnya dimulai dari pra-TPM (tim promosi mutasi) hingga rapat terakhir yang dipimpin Ketua MA. "(Prosesnya) 3-5 bulan, tergantung jumlahnya dan tergantung anggaran biaya mutasi yang tersedia dan kebutuhan hakim di pengadilan," ujar Ridwan. Dari laman resmi Mahkamah Agung, ada 388 hakim di seluruh Indonesia yang dimutasi pada periode ini. Dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada sembilan hakim yang dimutasi. Mereka adalah Abdul Rosyad, Dahlan, F.X. Supriyadi, Dwiarso Budi, Hasoloan Sianturi, Jupriyadi, Kun Maryoso, Usaha Ginting, dan Windarto. (Very)
Artikel Terkait
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Artikel Terkini
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas