INDONEWS.ID

  • Selasa, 21/01/2020 21:01 WIB
  • Lanjutkan Penyelidikan, Kejagung Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

  • Oleh :
    • Ronald
Lanjutkan Penyelidikan, Kejagung Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung  hari ini, Selasa (21/1/2020) memanggil 10 orang  terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan kesepuluh orang tersebut akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kesepuluh orang itu dipanggil sebagai saksi," ucap Hari.

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Tak hanya itu, dalam kasus ini, pihaknya juga membuka kemungkinan bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," sebut Hari.

Sementara itu, dalam kasus ini, Kejagung telah memanggil lima saksi yang merupakan karyawan PT Hanson International Tbk.

Seperti diketahui, direktur utama perusahaan tersebut, Benny Tjokrosaputro, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Kelima saksi yang berstatus karyawan terdiri dari, Jenifer Handayani, Erda Dharmwan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.

Kemudian, saksi lain yang dipanggil adalah Dirut PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono serta empat karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yaitu, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasia.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.

Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management. (rnl)

 

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas