INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/05/2017 10:17 WIB
  • PMKRI Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Kasus Rizieq Shihab

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
PMKRI Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Kasus Rizieq Shihab
PMKRI dan pengacara mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pasca putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pidana kurungan 2 tahun atas kasus penistaan agama, sejumlah kalangan mendorong agar kasus-kasus serupa segera diusut tuntas oleh kepolisian. Di antaranya adalah dugaan penodaan agama yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) dengan terlapor pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Seperti diketahui bahwa PP PMKRI telah melaporkan RS karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama pada 26 Desember 2016. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial, berisi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Video berdurasi 21 detik yang memuat ucapan Rizieq itu telah tersebar di Instagram dan Twitter. Video tersebut telah dikirim oleh Angelo sebagai barang bukti kepada kepolisian. Namun hingga kini, kasus Rizieq tersebut belum jelas kelanjutannya. Perkembangan penanganannya juga tidak terdengar. "Kami (PMKRI-red) sebagai korban ceramah Rizieq Shihab melihat situasi perkembangan laporan yang hampir lima bulan belum ada perkembangan," ujar Ketua Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako, di Aula Margasiswa I PMKRI, Menteng, Jakarta, Rabu (10/5/2017). Menurutnya, sejauh ini Polda Metro sudah meminta keterangan saksi terlapor, namun kelanjutan penyelesaian kasus tersebut tidak terdengar. "Dalam perkembangannya, PMKRI tidak menemukan sikap progresif dari kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, karena PMKRI belum menerima surat peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya didampingi sejumlah pengacara. Meski polisi terkesan lambat menangani laporan tersebut, namun ia optimistis keadilan dan kebenaran akan tetap menang. "Kami masih percaya keadilan dan kebenaran masih bisa kita menangkan melalui jalur hukum. Jangan hanya karena tekanan massa kemudian polisi bergerak," katanya. Langkah PMKRI mendesak kepolisian untuk segera membuka perkembangan kasus Rizieq tersebut dinilai tepat karena saat ini terlapor masih ada di luar negeri. Muncul dugaaan Rizieq sengaja menghindari kasus yang menjeratnya itu. Bahkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini mengundang Komnas HAM untuk memeriksanya di Arab Saudi terkait pengaduannya kepada Komnas HAM atas kasus asusila yang dituduhkan kepadanya. (Very)
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas