indonews

indonews.id

Kemendgari Minta Pemda Komitmen untuk Proses Penyelesaian Perda RDTR OSS

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen untuk Proses Penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS).

Reporter: Mancik
Redaktur: very
zoom-in Kemendgari Minta Pemda Komitmen untuk Proses Penyelesaian Perda RDTR OSS
Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen untuk Proses Penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS).

Hal itu diungkapkan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020).

"Sekali lagi saya tekankan kembali, Saya optimis dengan semangat dan tekad keras Saudara Gubernur, Saudara Bupati, dan Saudara Walikota serta Ketua DPRD maka Penetapan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada bulan Mei 2020,” kata Hadi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pertengahan Tahun 2018 telah mengusulkan 159 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS.

Pada Tahun 2019 telah diprioritaskan sebanyak 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat yang selanjutnya untuk dilakukan proses penetapan Perda RDTR OSS oleh Saudara Bupati dan Saudara Walikota bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.

Hadi juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi tersebut.

"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS kepada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi. Melalui kegiatan bantuan teknis tersebut, diharapkan dapat membantu daerah dalam proses penyusunan materi teknis RDTR OSS yang akan diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu, Saudara Bupati dan Saudara Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar menjadikan dokumen hasil bantuan teknis tersebut menjadi dasar proses penetapan Perda tentang RDTR OSS," ungkap Hadi.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, rencana detail tata ruang merupakan bagian dari OSS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan investasi.

"Rencana detail tata ruang merupakan dari sistem OSS, izin lokasi bisa langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR pada tahun 2019, Kementerian ATR juga telah melakukan percepatan penyusunan RDTR di 57 lokasi yang merupakan daerah dengan tujuan daerah investasi tertinggi yg mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR pada tahun 2019,” kata Himawan.

Kian strategisnya Perda RDTR OSS bagi Pemda, Himawan berharap seluruh Pemda dapat bekerjasama untuk segera menyelesaikan Perdanya hingga Bulan Mei 2020.

"RDTR OSS menjadi suatu hal yang harus diselesaikan Perdanya pada bulan Mei 2020. Untuk mendukung target tersebut maka sangat dibutuhkan kerjasama Bapak dan Ibu serta anggota dewan dalam percepatan penetapan RDTR. Di sisi lain, Kami terus berbenah untuk meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan juga upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap rencana tata ruang,” imbuhnya.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas