Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, meminta masyarakat tetap tenang pasca pernyataan pemerintah untuk mengambil langkah hukum membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kita minta masyarakat tenang saja menghadapi hal seperti ini. Penjelasan saya jelas sekali ada ormas yang dalam tindakannya mengisyaratkan bahwa ada terindikasi tidak sesuai lagi dengan koridor yang diberikan," ujar Wiranto di Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Wiranto mengatakan, asas, tujuan dan berbagai hal lain dari HTI jelas-jelas menyimpang, bahkan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan konsep kesatuan negara Indonesia.
"Ya bagaimana? Masa kita biarkan? Kita diamkan? Kan tidak bisa," kata Wiranto.
Sebelumnya, Wiranto membantah tuduhan bahwa pemerintah terburu-buru mengambil keputusan tentang pembubaran HTI. Dia menyatakan bahwa keputusan itu merupakan hasil dari sebuah proses yang panjang.
"Sebenarnya, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak serta merta, tetapi sudah merupakan kelanjutan dari proses yang cukup panjang. Kami mengawasi sepak terjang berbagai kegiatan organisasi masyarakat, termasuk HTI," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, pemerintah mengkaji keselarasan kegiatan organisasi-organisasi kemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Kami juga teliti apakah yang dilakukan itu betul-betul paralel dengan NKRI, UUD 45, dan Pancasila. Ketika tujuannya sudah masuk politik dan menimbulkan penolakan di banyak daerah Indonesia, maka pembubaran HTI jadi keputusannya," kata Wiranto.
Ia menjelaskan bahwa ideologi khilafah yang disebarkan HTI hingga saat ini telah dilarang di 20 negara.
"Ideologi khilafah ini tidak hanya dilarang di Indonesia, tetapi juga telah dilarang di 20 negara lain, di antaranya Malaysia dan Yordania," ujarnya.
Bahkan, ia melanjutkan, paham tersebut juga ditolak oleh negara-negara yang penduduknya mayoritas diketahui beragama Islam seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, dan Pakistan.
"Alasannya kembali lagi, karena mengancam keamanan negara dan dapat menimbulkan konflik horizontal yang sangat luas," kata mantan Panglima TNI itu.
Seperti diketahui, pada 8 Mei 2017 lalu, pemerintah mengumumkan pembubaran HTI karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diaturUU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Negara melalui pemerintah tidak ingin ada gangguan atas eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional. HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah yaitu pemerintahan Islam. (Very)