Jakarta, INDONEWS.ID -- Keputusan Saudi Arabia mengeluarkan kebijakan membatasi dan/atau melarang masuk ke negara tersebut untuk sebagian pendatang, termasuk untuk beribadah umroh, dilakukan dalam rangka menanggulangi penyebaran virus COVID-19. Hal tersebut juga merupakan haknya dan sah serta legitimate secara hukum, politik, dan etik.
“Saya sangat yakin bahwa hal tersebut dilakukan bukan karena motif diskriminasi atau sikap xenophobia terhadap bangsa atau negara tertentu, tetapi berlandaskan masalah menjaga keamanan nasional. Selain itu, sebagai sebuah negara yang harus menerima kedatangan pendatang dari seluruh penjuru dunia setiap hari, kehati-hatian yang serius menjadi sebuah keniscayaan,” ujar pengamat politik dari President University di Jakarta, Minggu (1/3).
Hikam mengatakan, sebagai negara sahabat, Indonesia harus menghormati dan bahkan salut dengan kebijakan tersebut. “Bukan malah mencurigai dan, apalagi, menggorengnya demi kepentingan-kepentingan tertentu yang berdampak negatif bagi kita sendiri dan hubungan antar kedua bangsa dan negara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Arab Saudi telah melarang kunjungan warga negara asing untuk memasuki wilayahnya sementara waktu karena penyebaran virus corona (COVID-19). Tak hanya melarang kunjungan dalam rangka ibadah umrah, Saudi juga menghentikan sementara kunjungan ke Masjid Nabawi, Madinah.
"Menghentikan sementara warga negara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam rangka ibadah Umroh dan mengunjungi Mesjid Nabawi," demikian rilis Kemlu Arab Saudi seperti dikutip detikcom pada Kamis (27/2/2020). (Very)