Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Direskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memeriksa Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch. Dula selama 2 jam, di ruang kerjanya Sabtu, (7/3) atas dugaan penerbitan dokumen surat palsu.
"Bupati sudah diperiksa kemarin siang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu, dilaporkan oleh Bonaventura Abunawan yang Camat Boleng itu," kata Kanit 1, Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT AKP Edy, SH. MH. Dia menyampaikan itu saat dikonfirmasi awak media Minggu (8/3/2020) siang.
Bupati dua periode itu dicecar sebayak 29 pertanyaan terkait dugaan pemalsuan Surat Kesatuan Adat Wa`u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng di Kecamatan Boleng.
"Pemeriksaan berlangsung jam 12.00 Wita di ruang kerja bupati. Sebanyak 29 pertanyaan yang ditanyakan. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam," tambahnya Edy.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat kesatuan adat wa`u pitu gendang pitu tana boleng yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/352/RES.1.9/X/2019/SPKT.
Sebelumnya di ruangan Reskrim Polres Mabar AKP Edy SH. MH bersama dua orang rekannya memeriksa Camat Boleng, Bonaventura Abunawan di dampingi kuasa hukumnya Anton Ali SH atas dugaan pemalsuan Surat Kesatuan Adat Wa`u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng.
Dia menjelaskan, keduanya baik Camat Boleng, Bonaventura Abunawan dan Bupati Agustinus Ch Dula di periksa sebagai saksi. Para penyidik yang memeriksa mereka berjumlah dua orang dari Polda NTT.
"Dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu surat pernyataan kesatuan adat Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, yang dibuat oleh terlapor kemudian ditandatangani oleh para Tua Golo namun kemudian menjadi masalah karena para Tua Golo diminta untuk tanda tangan tanpa mengetahui dan mengerti dari isi surat tersebut," kata Edy.
Menurut Edy, keterangan dari Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula terkait surat yang berhubungan dengan lahan di Boleng itu sudah cukup.
Seperti diketahui sebelumnya Jumat malam, 6 Maret 2020, usai penyidik memeriksa Camat Boleng Bonaventura kepada awak media di ruangan penyidik Polres Manggarai barat, Edy menegaskan keduanya masih dalam proses pemeriksaan setelah itu akan di lakukan gelar perkara di Polda NTT di Kupang baru penentuan dan penetapan tersangka.
"Inikan dugaan penerbitan surat palsu, yang di tanda tangani oleh bupati," katanya.
Pemeriksaan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan pemalsuan surat kesatuan adat wa`u pitu gendang pitu tana boleng merupakan pemeriksaan kedua.
Sebelumnya Penyidik Polda NTT memeriksa Bupati Agustinus Ch Dula pada November 2019 lalu. *(Rikardo).