Jakarta, INDONEWS.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan langkah Jaksa Agung M. Prasetyo untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Menurut Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsy, banding atas putusan perkara pidana itu merupakan hak dari jaksa. Hak tersebut sangat lazim digunakan oleh jaksa apabila vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan hal yang biasa.
“Jika jaksa justru banding, padahal vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan, patut untuk dicurigai. Karena hal itu tidak lazim,” kata Aboebakar dalam siaran persnya di Jakarta Minggu (14/5/2017).
Jika hal itu tetap dilakukan, kata Aboebakar, publik pasti akan bertanya. Pengajuan banding Jaksa ini untuk kepentingan siapa? Dan Jaksa ini bekerja untuk siapa?
Aboebakar menjelaskan, jika banding yang diajukan tim kuasa hukum Ahok adalah hal wajar. Namun yang tidak wajar, saat jaksa justru mengajukan banding. Sebab,
Menurutnya, tugas jaksa adalah membuktikan adanya kesalahan dari terdakwa. "Tugas jaksa adalah mewakili negara untuk membuktikan tindak pidana dari terdakwa, bukan membela atau meringankannya," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun kepada Ahok terkait perkara penodaan agama. Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang cuma menuntut Ahok dengan pidana penjara satu tahun dan dua tahun pidana percobaan. (hdr)