INDONEWS.ID

  • Senin, 16/03/2020 19:58 WIB
  • Hadapi Covid-19, Mendagri Tito Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan

  • Oleh :
    • Mancik
Hadapi Covid-19, Mendagri Tito Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian,meminta pelayanan publik tetap dilakukan dan berjalan sebagaimana mestinya di tengah pandemi Virus Korona atau Covid-19.

Hal itu disampaikannya dalam Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta pada Senin (16/03/2020), yang disiarkan melalui streaming melalui link berikut ini : https://youtu.be/_zvfh5d8Qhk

Baca juga : Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi

“Sudah ada kebijakan dari Kemenpan RB dan juga Bapak Presiden sudah menyampaikan, yaitu ASN dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, kebijakan ini juga berlaku untuk ASN di tingkat daerah untuk bekerja dari rumah. Namun seperti apa pelaksanaannya di tiap-tiap daerah ini, diserahkan kepada kreativitas dan inovasi daerah, ini tidak berarti bahwa kegiatan ini berarti libur, tidak, bekerja tapi menggunakan sarana komunikasi tertentu dalam rangka mendukung kebijakan social distancing atau menjaga jarak agar tidak terjadi kontak fisik yang menjadi salah satu penyebab penularan. Dan yang paling utama layanan publik harus tetap berjalan, baik layanan publik sehari-hari, misalnya masalah Dukcapil, masalah dokumen kependudukan, maupun bidang yang lain. Dan juga yang paling penting tetap menyiapkan logistik yang cukup untuk warga di daerah masing-masing," kata Tito di Jakarta, Senin, (16/03/2020)

Berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan pemerintahan di daerah, Kemendagri bersama kementerian terkait melakukan kebijakan yang berkenaan dengan APBD Tahun 2020, di antaranya peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan.

Baca juga : Peringati HUT ke-67 PP-PAUD, Nani Suhajar Ajak Pengurus Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan

"Saya selaku Mendagri bersama dengan Menkeu Ibu Sri Mulyani, pada hari minggu yang lalu sudah mengeluarkan 2 (dua) peraturan yang berkaitan dengan revisi APBD, yaitu peraturan Kemenkeu atau PMK Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, yang intinya adalah daerah dapat melaksanakan revisi, relokasi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas Rumah Sakit sesuai dengan standar dalam rangka menangani Virus Covid-19 dan pencegahannya,” ujarnya.

Kemendagri juga meminta Pemda untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Korona, di samping memberikan bantuan berupa kebijakan bagi pengusaha mikro dan UMKM.

“Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat yang rentan, masyarakat yang belum mampu, ini diberikan bantuan selain dari Pemerintah Pusat memberikan dukungan melalui bantuan sosial, dan lain-lain. Kemudian, membantu dunia usaha agar ekonomi kita tetap bergerak, tetap berjalan, terutama kepada pengusaha UMKM, dengan pengusaha mikro, ini agar dibantu, baik dalam kebijakan maupun dalam bentuk bantuan lainnya, sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan tetap bisa menggerakkan roda ekonomi,” jelas Mendagri.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

Pemda untuk juga diminta untuk mengurangi kegiatan yang kurang penting seperti kegiatan seremonial, meeting-meeting yang kurang mendesak, termasuk melarang sementara melakukan dinas luar negeri bagi pejabat daerah.

"Kemudian kurangi kegiatan yang tidak urgent, seperti kegiatan seremonial, meeting yang tidak perlu, bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu, saya sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk kegiatan kunjungan ke Luar Negeri sedapat mungkin untuk ditunda, karena kasus virus corona sudah menjadi pandemi, artinya sudah mengglobal,” pungkasnya.

Mendagri juga telah mengirimkan pesan radiogram terkait kebijakan agar pejabat daerah menunda perjalanan ke keluar negeri. Radiogram yang ditunjukan untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD seluruh Indonesia itu dikeluarkan Jumat 13 Maret 2020 berdasarkan keputusan WHO yang telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi.*

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Peringati HUT ke-67 PP-PAUD, Nani Suhajar Ajak Pengurus Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas