Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan segera menerbitkan surat perintah membawa paksa Habib Rizieq Shihab dari Malaysia ke Indonesia. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yowono.
Menurut Argo, upaya itu dilakukan jika dalam waktu yang telah ditetapkan, petinggi ormas FPI itu tak memenuhi surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan, terkait kasus dugaan pesan mesum dengan tersangka gerakan makar, Firza Husein.
"Besok Senin (15/5/2017) kami akan menyelesaikan surat perintah membawa (paksa). Nanti penyidik akan mencari apakah ada di Indonesia atau tidak. Aturannya seperti itu," kata Argo di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Argo menjelaskan, surat perintah membawa paksa akan diterbitkan, mengingat Rizieq sudah dua kali mangkir dalam dua kali panggilan. Namun, sebelum dijemput paksa, kepolisian berharap Habib Rizieq taat dan patuh pada hukum.
"Kami tetap mengharapkan yang bersangkutan taat hukum. Karena beliau memiliki nama besar, sehingga harus menjadi contoh ataupun tauladan," ujar Argo. (hdr)