INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/04/2020 12:30 WIB
  • Buah Kebijakan Yasona: Puluan Ribu Napi Bebas, 1.815 Orang Sudah Berkeliaran

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Buah Kebijakan Yasona: Puluan Ribu Napi Bebas, 1.815 Orang Sudah Berkeliaran
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Buah dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, sebanyak 35.676 narapidana dan anak resmi bebas demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Puluhan Napi tersebut menghirup udara segar melalui program asimilasi dan integrasi dari KemenkumHAM terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca juga : Kemenkumham Klaim Akan Berlaku Netral dalam Kisruh Partai Demokrat

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangannya mengatakan data tersebut meruapakan akumulasi hingga Rabu (8/4/2020).

"Ini adalah update 8 April 2020 pukul 09.00 WIB," ujar Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Baca juga : Aksi Penangkapan Maria Lumowa dan Manuver Yasona Agar Tak Dicopot

Dalam data yang disampaikan Rika, Rika menyebut ada 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan hingga hari ini. Sebanyak 33.861 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi yang terdiri dari 33.078 narapidana dan 783 anak.

Sementara 1.815 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 1776 narapidana dan 39 anak.

Baca juga : Aksi Penangkapan Maria, Fadli: Yasona Pamer Prestasi Agar Tak Dicopot

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program integrasi sekitar 30.000 orang.

Lebih lanjut Rika mengatakan bahwa program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir.

"(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," kata dia.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. *(Rikardo)

Artikel Terkait
Kemenkumham Klaim Akan Berlaku Netral dalam Kisruh Partai Demokrat
Aksi Penangkapan Maria Lumowa dan Manuver Yasona Agar Tak Dicopot
Aksi Penangkapan Maria, Fadli: Yasona Pamer Prestasi Agar Tak Dicopot
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas