INDONEWS.ID

  • Sabtu, 11/04/2020 14:35 WIB
  • OTDA 1999, COVID-19, dan MUDIK 2020

  • Oleh :
    • luska
OTDA 1999, COVID-19, dan MUDIK 2020
Josa Rizal (Pengajar IPDN Kampus Jakarta/Peneliti i-OTDA)

oleh : JOSE RIZAL (Pengajar IPDN Kampus Jakarta/Peneliti i-OTDA)

 

Baca juga : Sosiolog IPDN Jose Rizal: Beri Ruang Kabinet Baru Menjawab Persoalan Masyarakat

Data update pasien terkonfirmasi positif virus korona (Covid-19) di Indonesia hingga 9 April 2020 pukul 12.00 WIB, sebanyak 3.293 orang dengan 252 orang sembuh dan 280 orang meninggal. Terjadi penambahan kasus positif 337 orang, sembuh 30 orang dan meninggal 40 orang. Wilayah persebaran kasus positif sudah terjadi di 33 provinsi.

Grafik korban Covid-19 yang terus menanjak terlihat tak membuat surut nyali para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Akhir Maret lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, dalam 8 hari terakhir, 14.000 orang dari wilayah Jabodetabek mudik ke kampung halamannya menggunakan bus. Diprediksi mendekati Ramadhan dan Lebaran tahun ini, bakal banyak lagi masyarakat yang mudik.

Baca juga : Jose Rizal Kecam Penjualan Masakan Padang Berbahan Babi

Pendapatan yang kian seret di kota-kota besar, terutama di seputaran Jabodetabek, diperkirakan jadi alasan utama para perantau memutuskan kembali ke kampung halaman. Kendati diperkirakan berkurang dari tahun sebelumnya, besarnya gelombang mudik 2020 tetap tak bisa dipandang sebelah mata.

Pemda dituntut sigap melakukan berbagai antisipasi agar Covid-19 tidak semakin meluas. Otonomi daerah (Otda) yang telah berjalan sejak 1999 kini benar-benar sedang diuji ketangguhannya.

Baca juga : Dosen IPDN Ini Sebut Kepala Daerah Appointed Bisa Menjadi Opsi Baru Kepemimpinan Pemda

Kendati peringatan Hari Otonomi Daerah berangkat dari kebijakan Presiden Soeharto yang menetapkan 26 daerah tingkat II di seluruh Indonesia sebagai daerah percontohan pada 25 April 1995, tapi angin otonomi daerah benar-benar dirasakan kesejukannya pasca kelahiran UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Otda memberikan keleluasaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI untuk menggali potensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam perjalanannya, telah dua kali dilakukan penyesuaian, hingga sekarang berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah 20 tahun pelaksanaannya, sejatinya otonomi daerah telah membuat daerah semakin kuat dan tangkas. Termasuk dalam menghadapi bencana, baik alam maupun non-alam seperti pandemi Covid-19 saat ini.

Birokrasi PSBB

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, telah mengatur bagaimana mekanisme pemda menangani pagebluk atau wabah Covid-19.

Selain mengajukan surat resmi pengusulan penetapan PSBB, pemda juga diharuskan merumuskan rencana aksi penanganan pandemi. Demi menghindari tumpang tindih kewenangan antardaerah, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi hingga pusat. Rencana aksi tersebut harus mendapatkan persetujuan pemerintah terlebih dahulu.

Rencana aksi yang diajukan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota secara berjenjang diharuskan memuat data peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, data penyebaran kasus menurut waktu, dan data terjadinya penularan generasi kedua dan ketiga.

pemerintah provinsi, kabupaten dan kota secara berjenjang diharuskan memuat data peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, data penyebaran kasus menurut waktu, dan data terjadinya penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain itu pemda pengusul juga menyampaikan informasi kesiapan daerah terkait kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasrana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial hingga keamanan.

Dalam penetapan PSBB, menteri kesehatan membentuk tim yang bertugas mengkaji epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tim ini juga senantiasa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Lalu berdasarkan hasil kajian, tim akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada menteri kesehatan.

Hingga 6 April 2020, baru Provinsi DKI Jakarta yang memperoleh persetujuan pemberlakuan PSBB dalam wilayahnya.

Daerah yang memperoleh persetujuan melaksanakan PSBB berwenang memutuskan masa libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya, serta pembatasan moda transportasi, pembatasan di tempat atau fasilitas umum hingga pembatasan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sayangnya, pedoman PSBB tersebut belum serta merta menegaskan pelarangan aktivitas mudik. Pemerintah hanya menyeru agar sedapat mungkin masyarakat tidak melakukan mudik, namun juga tidak melarangnya.

Pada Kamis 9 April 2020, Presiden Jokowi menegaskan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bagi masyarakat, menurut presiden, akan melihat lebih detail dan mengevaluasi kondisi di lapangan terlebih dahulu. Tapi, masyarakat tetap dianjurkan agar tidak mudik.

Antisipasi Pemda

Berlikunya birokrasi penetapan PSBB bagi daerah pengusul hendaknya tidak membuat pemda ragu mengambil sikap. Prinsip pemberian otda dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah. Apalagi dalam masa darurat bencana, aksi cepat pemda mengatasi pandemi Covid-19 tentu sangat diharapkan.

Atas nama perlindungan masyarakat, pemda dapat mengalihkan pola edukasi anak sekolah, work from home (WFH) bagi pegawai, dan bahkan menyuruh umat beragama beribadah di rumah masing-masing. Demikian pula halnya demi mengantisipasi keselamatan kepulangan ribuan warganya di masa mudik.

Mudik yang pada praktiknya melintasi sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota tentu menjadi kewenangan pemerintah untuk mengurusnya. Agar tercapai efektivitas pelaksanaannya, dituntut koordinasi dan komunikasi intens antarlapis pemerintahan daerah hingga pusat.

Menyingkirkan ego sektoral dan kepentingan politis sangat diharapkan guna mencapai tujuan bersama.

Keterbatasan APBD dalam membangun pusat-pusat pemeriksaan dan karantina pemudik di titik-titik perbatasan dapat dilakukan melalui pola kerja sama antardaerah, atau melibatkan peran swasta dan masyarakat.

Tindakan preventif tak kalah penting dilakukan seiring tindakan kuratif. Keterbukaan informasi mesti terjalin baik antara pemerintah, warga setempat, dan pemudik.

Tumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan informasi jelas, akurat, serta tidak saling bertentangan. Pemerintah harus memberikan informasi menyeluruh terkait segala hal yang wajib dilakukan pemudik selama perjalanan hingga tiba di daerahnya.

Pemahaman yang cukup juga perlu disosialisasikan kepada warga setempat agar menerima kepulangan pemudik. Ini untuk menghindari miskomunikasi antara warga setempat dengan pemudik yang tiba. Pemudik yang mendapatkan penolakan warga, tentu akan menambah masalah baru.

Oleh karena itu, hal ini harus dijembatani sejak awal, sehingga pemudik dapat difasilitasi sebagaimana protokol kesehatan yang berlaku. Bukan lantas telantar dengan tidur di terminal, masjid, atau pasar lantaran terkatung-katung ditolak warga. Masuk kampung dilarang warga, untuk kembali lagi ke kota sudah kehabisan ongkos dan melewati banyak posko di perbatasan antar-daerah.

Di sisi lain, pemudik tidak perlu takut dan malu untuk melaporkan diri ke pos-pos pemeriksaan kesehatan, dan mendapat status orang dalam pemantauan (ODP) dengan kewajiban mengisolasi diri selama 14 hari.

Pemda setempat juga perlu menunjukkan keseriusan dalam menegakkan kedisiplinan para pemudik, yakni dengan memastikan keberadaan petugas lapangan hingga ketersediaan perlengkapan pendukung.

Pada akhirnya, tragedi pandemi Covid-19 menjadi pelajaran berharga dalam mengoreksi kembali efektivitas dan efisiensi perputaran roda birokrasi pemerintahan. Agar ke depan, pemerintah dapat bergerak semakin tangkas (agile government) dalam menyikapi situasi dunia yang penuh ketidakpastian dan cepat berubah. 

Artikel Terkait
Sosiolog IPDN Jose Rizal: Beri Ruang Kabinet Baru Menjawab Persoalan Masyarakat
Jose Rizal Kecam Penjualan Masakan Padang Berbahan Babi
Dosen IPDN Ini Sebut Kepala Daerah Appointed Bisa Menjadi Opsi Baru Kepemimpinan Pemda
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas