Jakarta, INDONEWS.ID - Guru besar IPDN, Prof. Dr. Drs. H. Djohermansyah Djohan, M.A mengungkapkan pemikirannya akan penataan pemerintahan daerah. Ia melihat penataan daerah masih kalah siap dibanding dengan penataan organisasi kepolisian di Tanah Air. Penataan daerah bahkan tidak mampu menjawab penerapan PSBB di daerah penunjang Jakarta ibu kota negara.
Di sisi lain, penataan pemerintahan yang diprioritaskan dinilai justru kurang tepat, yaitu terus memaksakan pemindahan ibu kota di tengah pandemik Covid-19 yang makin meluas. Secara lengkap Pakar Otda ini menuangkan pemikirannya tersebut pada akun Facebooknya (Minggu, 20/4/2020) kemarin, yakni sebagai berikut:
“PEMDA METROPOLITAN”
Di kepolisian ada polres, polresta, polrestabes, polda, bahkan polda metro. Tapi di pemda yang ada hanya, pemkab, pemkot, dan pemprov.
Tampak polri lebih maju menyusun organisasinya, disesuaikan dengan kondisi wilayah, ketimbang pemerintahan dalam negeri.
Karena semua kota (93 buah) disamaratakan , tak ada kota besar, kota sedang, dan kota kecil.
Idem ditto dengan 34 provinsi kita. Tak ada provinsi kecil, sedang, besar, dan provinsi metro.
Pemprov DKI Jakarta patutnya dijadikan provinsi metro dengan kawasan yg dicakupnya bisa meliputi Bodetabek. Sehingga memudahkan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan sosial) termasuk mengendalikan PSBB di ibu kota negara serta daerah-daerah penunjangnya, di kala merebak wabah Corona, yang sampai kini tak ada payung hukumnya.
Karena itu, daripada repot mengurus pindah ibu kota negara, lebih afdol bila dilakukan revisi UU DKI Jakarta No 29 Tahun 2007 yang sudah ketinggalan zaman dng menetapkan Jakarta sebagai Pemprov Metropolitan.
Saat dihubungi melalui media online, Presiden Institut Otonomi Daerah ini mengaku, heran dengan langkah pemerintah yang masih saja memaksakan pemindahan ibu kota padahal masih banyak alternatif lain yang lebih murah, efektif, dan praktis untuk dilaksanakan seperti cukup memperluas kewenangan DKI Jakarta menjadi Pemprov Metropolitan dengan menambahkan wilayah penyangga yang ada saat ini seperti Bodetabek.
“Ya. Penataan daerah ke depan berangkat dari permasalahan yang ada, tapi solusinya jangan ujug-ujug pindah padahal dengan revisi sejumlah undang-undang, permasalahan akan teratasi, salah satunya menjadikan Jakarta sebagai provinsi Metropolitan,” ungkapnya.
Mantan Pj Gubernur Riau (2013-2014) ini mengatakan pula, bahwa pemindahan ibu kota ke Kalimantan itu tidak menyelesaikan masalah Jakarta yang ada saat ini.
“Bukan saja Jakarta, kita juga perlu mengkaji daerah-daerah yang karateristiknya sudah menjadi kota besar, seperti Medan, Surabaya, Makassar, Bandung, dan banyak lagi. Masak mau disamakan model dan kewenangannya dengan kota-kota yang jumlah penduduknya sedikit. Harus ada pengklusteran baru. Inilah dinamika otonomi daerah saat ini yang harus disesuaikan segera,” pungkasD Prof Djo.