INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/04/2020 10:30 WIB
  • Kronologis & Duduk Perkara Anggota Polres Mabar Pukul Warga hingga Babak Belur

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kronologis & Duduk Perkara Anggota Polres Mabar Pukul Warga hingga Babak Belur
Salah satu korban penganiayaan oleh anggota Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo pada Sabtu (11/4/2020) malam (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekelompok pemuda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya anggota Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Sabtu (11/4/2020) malam.

Proses penanganan insiden pemukulan 9 pemuda di pendopo samping SMK Stella Maris Labuan Bajo oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat kini terus bergulir.

Baca juga : Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic

Kapolres Manggarai Barat AKBP Handoyo Santoso mengatakan pihaknya telah melibatkan Seksi Profesi Propam Polres Manggarai Barat untuk mengusut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh bawahanya itu.

Selain pendalaman internal oleh Sie Propam Polres Mabar, kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi oleh salah satu korban bernama Edo Mense.

Baca juga : Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa

Edo Mense (25), telah melayangkan laporan secara resmi ke unit SPKT Polres Mabar pada Senin, (13/4/2020) siang yang tertuang dalam Surat laporan Kepolisian dengan nomor: STTLP/ 55/IV/2020/NTT/ Res Mabar.

Penasehat Hukum Pelapor, Marsel Nagus Ahang, SH menegaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mabar berinisial “D” itu adalah tergolong perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga : Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan

Menariknya, perwakilan dari Polres Mabar mendatangi rumah salah satu korban, Edo Mense di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo pada Senin malam, 13 April 2020.

Kedatangan pihak Polres Mabar dengan membawa uang Rp 10 juta guna menempuh jalur mediasi dengan korban penganiayaan, menyusul langkah pihak korban dan keluarganya membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Mereka bawa uang, tapi ditolak keluarga,” kata Marsel Nagus Ahang, kuasa hukum Edo.

Duduk Perkara

Peristiwa penganiayaan ini menjadi ramai setelah Edo menceritakannya lewat sebuah video yang kemudian viral pada Minggu, (12/4/2020).

Dalam video itu, Edo mengaku bahwa mereka dipukul anggota Polres Mabar pada Sabtu malam, 11 April karena dianggap tidak mengindahkan larangan untuk berkumpul demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso mengatakan mengakui adanya ‘tindakan tegas’ terhadap sejumlah pemuda itu dan mengklaim melibatkan Seksi Propam untuk memeriksa tindakan arogan oknum anggotanya.

“Menindaklanjuti laporan yang telah beredar di tengah masyarakat bahwa adanya indikasi tindakan arogan oleh oknum petugas, maka Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat telah memerintahkan Seksi Propam Polres Mabar untuk memeriksa dan menindak tegas oknum petugas,” kata Handoyo.

Anehnya, Handoyo lalu memberi keterangan berbeda dan menyatakan, peristiwa pada malam itu bermula dari adanya telepon pengaduan dari masyarakat sekitar pukul 23.30 Wita.

“(Pengaduan itu) terkait adanya sekelompok pemuda – sembilan orang – yang berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras (sopi) di Pendopo, depan SMK Stella Maris, Labuan Bajo,” jelasnya.

Kronologis Versi Pengakuan Korban

Sekelompok pemuda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya anggota Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Sabtu (11/4/2020) malam.

Pengakuan pemuda itu terekam dalam video yang viral di media sosial dan aplikasi pesan instan. Dalam video itu, salah satu pemuda bernama Edo Mense mengaku dipukul anggota Polres Mabar karena tak mematuhi larangan berkumpul untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Edo menyebut, tiga temannya mengalami luka di kepala dan wajah. Peristiwa itu, kata Edo, terjadi di salah satu tempat kuliner di Kota Labuan Bajo.

Saat itu, Edo menghampiri delapan temannya yang baru saja pulang dari Bali.

Teman-temannya itu tak mendapatkan tempat menginap di Labuan Bajo. Mereka juga ditolak keluarga yang ada di Labuan Bajo.
Saat berkumpul, sejumlah polisi datang dan meminta mereka bubar. Menurut Edo, oknum polisi memaki mereka. Edo pun menegur polisi tersebut.

"Saat satu anggota polisi maki kami, saya bilang, jadi polisi itu punya etika," kata Edo dalam video yang berdurasi 5 menit 10 detik yang diperoleh Indonews.id Senin (13/4/2020).

Edo mengaku telah menjelaskan alasan berkumpul kepada polisi. Mereka kesulitan mencari tempat penginapan. Perdebatan panjang antara polisi dan pemuda itu pun terjadi.

"Sambil debat, seorang polisi tiba-tiba dorong saya. Konflik pun terjadi. Kami pun diintimidasi. Setelah itu, kami dibawa ke Polres Mabar. Di sana juga kami dipukul," kata Edo dengan wajah yang masih berlumuran darah.

Tiba di Polres Mabar, Edo dan kawan-kawannya meminta jalan keluar karena tak mendapatkan penginapan. Mereka menunggu keputusan polisi selama dua jam.

Edo menyebut, salah seorang polisi yang mengaku bernama Domi sempat mengatakan kepada mereka dengan nada tinggi, “Saya Domi. Panggil semua kamu punya keluarga, hadap saya. Saya Domi.”

Delapan kawan-kawan Edo pun menyatakan siap dikarantina sesuai aturan yang ditetapkan terhadap pendatang dari wilayah terjangkit virus corona baru atau Covid-19.

Polisi pun memutuskan membawa mereka ke tempat karantina yang disediakan pemerintah daerah. Tapi, kata Edo, tak ada persiapan di lokasi karantina.

Saat itu, hanya satu petugas yang berjaga. Polisi, kata dia, mengembalikan pemuda itu ke lokasi pertama mereka berkumpul.

"Kami sudah dilukai sampai berdarah-darah. Tetapi, tidak ada jalan keluar. Kami malah dikembalikan ke tempat semula," ujar Edo.

Kronologis Versi Pres Release Polres Mabar

Kapolres Manggatai Barat sebelumnya mengakui bahwa anak buahnya telah melakukan tindakan anarkis terhadap warga lalu mengklarifikasi insiden itu.

Menurutnya, polisi menerima laporan dari masyarakat tentang pemuda yang berkumpul dan meminum minuman beralkohol jenis sopi di Pendopo depan SMK Stella Maris, Labuan Bajo.

Informasi itu diterima sekitar pukul 23.00 WITA. Petugas pun menuju lokasi menindaklanjuti laporan masyarakat itu.

Handoyo menjamin, petugas yang bergerak ke lokasi telah dibekali informasi tentang imbauan pemerintah terkait larangan berkumpul untuk mencegah penyebaran virus corona.

Saat petugas tiba di lokasi, sembilan pemuda itu mengonsumsi minuman beralkohol. Petugas pun menegur mereka.

Tapi, teguran itu tak diindahkan. Petugas terpaksa membawa sembilan pemuda itu ke Polres Mabar. Dari hasil pemeriksaan, sembilan pemuda itu mengaku mengonsumsi minumam beralkohol jenis sopi di Warung Pendopo.

"Mereka mengakui, delapan orang dari sembilan pemuda tersebut tiba di Labuan Bajo pada Sabtu, 11 April 2020. Enam orang melalui jalan darat dari Bali, dari Surabaya satu orang, dan dari Lombok satu orang," ungkap Handoyo.

Handoyo menyebut, para pemuda tersebut sudah mengetahui larangan pemerintah agar tidak berkumpul.

Setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Barat, para pemuda itu pun diinapkan ke tempat karantina milik pemerintah setempat.

Ditangani Propam Polda NTT

Bidang Propam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan bahwa kepolisian tetap melakukan penanganan terkait kasus tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengutip POS-KUPANG.COM pada Senin (13/4/2020) malam, Kabid Propam Polda NTT Kombes pol Agus Suryoto mengatakan, kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Manggarai Barat itu terus didalami.

Saat ini, pendalaman kasus tersebut ditangani dilakukan oleh Sie Propam Polres Manggarai Barat.

"Untuk perkaranya lagi didalami oleh Sie Propam (Polres Manggarai Barat)," ujar Kombes Pol Agus.

Sebelumnya, Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si telah memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa dan menindak tegas oknum petugas yang terindikasi melakukan tindakan kasar saat membubarkan sejumlah pemuda pada Sabtu (11/4/2020) lalu.

"Menindaklanjuti laporan yang telah beredar di masyarakat bahwa adanya indikasi tindakan arogan oleh oknum petugas maka Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat telah memerintahkan Seksi Propam Polres Manggarai Barat untuk memeriksa dan menindak tegas oknum petugas tersebut," katanya.*(Rikardo).

 

 

 

Artikel Terkait
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Hadiri Festival BENLAK 2024, Peringati Hari Jadi ke-17 Minahasa Tenggara
Bertemu CEO Hyundai, Menko Airlangga Bicarakan Implementasi Solusi Jaringan Hidrogen dan Peningkatan Kapasitas Pemasok Lokal
Pimpin Peringatan Harkitnas Ke-116, Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Amanat Menkominfo
Bertemu CEO LG CNS, Menko Airlangga Dorong Investasi Korea Selatan pada Pembentukan Platform Teknologi Masa Depan
Di Hari Kebangkitan Nasional, Lisa Rosanti Nasabah Mekaar Solok Siap Bangkitkan Produk Lokal Rajai Pasar Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas